Ruteng, VoxNTT.com – Bergerak secara senyap dan terukur, Kepolisian Resor Manggarai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Manggarai dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.
Kapolres Levi menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 Wita hingga 23.20 Wita. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di ruas jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. alias A,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Manggarai memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Manggarai AKP J.B. Manubulu bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah terduga A.G.A. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting yang berada di atas meja kerja terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, terduga mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R., yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai segera melakukan pengembangan kasus dan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan terduga G.A. alias R di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumah terduga.
Kata Kapolres Levi, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi, 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, serta dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Selain pengamanan, tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi, pengamanan seluruh barang bukti, serta pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku.
Kapolres Levi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan secara berkelanjutan.
“Seluruh masyarakat Manggarai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda Manggarai agar terbebas dari bahaya narkoba, sehingga tercipta generasi yang sehat, berkualitas, dan berprestasi, menuju Manggarai yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

