Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Pilkada Tak Langsung Mencederai Prinsip Republikanise
Gagasan

Pilkada Tak Langsung Mencederai Prinsip Republikanise

By Redaksi25 Januari 20266 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Vansianus Masir
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Vansianus Masir

Usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang intinya berisi berisi soal pemisahan terlaksananya pemilu nasional dan lokal, wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengemuka.

Pertama kali, usulan ini disampaikan Abdul Muhaimin Iskandar pada Juli 2025 saat peringatan Ulang Tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa. Sejak itu, ide ‘liar’ tersebut terus menggelinding.

Lalu, bukannya fokus melakukan penanganan banjir di Aceh dan Sumatera yang dinilai lamban, Presiden Prabowo Subianto malah kembali mengangkat isu ini saat berpidato dalam kegiatan Dies Natalis Partai Golongan Karya (Golkar) pada 5 Desember.

Gayung bersambut, Bahlil Lahadalia pun sepakat dan meminta agar ini segera menjadi agenda pembahasan Revisi Undang-undang oleh DPR pada 2026. Partai Golkar kemudian mengusulkan Pilkada tak langsung ini setelah menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I pada 20 Desember.

Sejauh ini, partai politik pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran mendukung wacana pilkada lewat DPRD dengan alasan serupa: Pilkada langsung diaggap mahal, rawan politik uang dan dapat meretakkan kohesi sosial.

Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang secara tegas menyatakan penolakan dari delapan partai politik yang ada di parlemen. Selain itu, berbagai elemen masyarakat sipil juga menyatakan tidak setuju.

Dengan meninjaunya dari perspektif republikanisme dan kedaulatan rakyat, tulisan ini berupaya menunjukkan bahwa mengembalikan Pilkada lewat DPRD adalah solusi receh dan konyol yang tidak menyelesaikan masalah.

Bukan Demi Rakyat

Dalam tradisi pemikiran politik (Sahdan, 2025), secara terang benderang menunjukkan bahwa republikanisme sejak awal lahir sebagai kritik terhadap kekuasaan yang terlepas dari kontrol publik.

Plato, dalam The Republic (Allan Bloom, ed., Basic Books, 1991), memandang negara sebagai tatanan etis yang bertujuan mewujudkan keadilan.

Meskipun istilah “republik” dalam karya ini merupakan terjemahan dari politeia—yang lebih dekat pada makna konstitusi atau rezim—gagasan Plato memberikan fondasi bahwa kekuasaan hanya sah bila dijalankan demi kebaikan bersama.

Dalam kerangka tersebut, republik dipahami sebagai upaya kolektif untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat berkontribusi pada stabilitas tatanan publik. Tanpa orientasi kepentingan umum, kekuasaan kehilangan dimensi etisnya dan cenderung melahirkan ketidakadilan.

Lalu Aristoteles, dalam Politics (Cambridge University Press, 1998), menyebut manusia sebagai zoon politikon—makhluk yang hanya dapat mencapai kebaikan tertinggi dalam komunitas politik. Karena itu, kekuasaan harus tetap berakar pada kehendak rakyat.

Aristoteles juga membedakan secara tegas antara oikonomia—pengelolaan demi kebutuhan bersama—dan chrematistike, yakni pengejaran akumulasi kekayaan tanpa batas. Pembedaan ini mengingatkan bahwa republik sejati harus membatasi dominasi logika ekonomi agar tidak mengorbankan kepentingan publik.

Kesadaran akan bahaya dominasi ini kemudian dirumuskan kembali dalam pemikiran republikan kontemporer.  Philip Pettit, melalui Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford University Press, 1997), menegaskan bahwa kebebasan sejati adalah kondisi non-dominasi—yakni ketika warga tidak tunduk pada kehendak sewenang-wenang elite politik maupun oligarki.

Sementara itu, Cicero, dalam On the Commonwealth and On the Laws (Cambridge University Press, 1999), mendefinisikan republik sebagai res publica—urusan milik rakyat—yang hanya dapat bertahan bila kekuasaan dijalankan demi keadilan tertinggi (summa iustitia) dan kesejahteraan umum (bonum commune).

Bagi saya mengembalikan Pilkada lewat DPRD hanya akan membuat keputusan politik dipisahkan dari kehendak rakyat serentak membuka ruang bagi dominasi segelintir elite.

Penghapusan partisipasi langsung berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar republikanisme yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Apalagi konstitusi kita juga sudah jelas mengatur bahwa Indonesia adalah negara republik dan kedaulatan berada pada rakyat. Itu termaktub dalam Pasal 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, ayat (1) berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Sementara ayat (2) mengatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selain itu, sebagaimana disampaikan Annisa Alfath, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 pun secara tegas menyampaikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan serentak dengan pemilihan DPRD.

Menjadikan ongkos Pilkada langsung yang dinilai terlalu mahal sebagai pembenar sistem tak langsung demi efisiensi biaya adalah bentuk kecacatan berpikir dan sangat berbahaya karena mereduksi republik semata-mata sebagai urusan teknokratis serta menyempitkannya menjadi sekadar hitung-hitungan anggaran.

Padahal menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), jika biaya dijadikan tolok ukur utama, pada Pemilu serentak 2024, anggaran Pilkada yang diperkirakan sekitar Rp37 triliun justru jauh lebih kecil dibandingkan biaya Pemilu Presiden dan Legislatif yang mencapai Rp71,3 triliun.

Bahkan, anggaran Pilkada juga lebih rendah dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan direncanakan meningkat signifikan pada tahun berikutnya.

Lagipula pengalaman masa Orde Baru (Orba) menunjukkan bagaimana mekanisme pemilihan tak langsung pernah menjadikan DPRD sebagai perpanjangan tangan kekuasaan pusat melalui dominasi partai penguasa (Golkar) dan militer.

Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari arsitektur otoritarianisme pemerintahan Orba yang menyingkirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan, menyuburkan KKN, dan membuat kebijakan tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Respons atas situasi inilah, maka Reformasi 1998 dan penerapan Pilkada langsung sejak 2005 dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan legitimasi kekuasaan lokal kepada rakyat.

Jalan Perbaikan

Sesungguhnya, pemilihan langsung, terlepas dari berbagai kekurangannya, merupakan salah satu instrumen penting untuk menyalurkan hak politik warga negara yang sejalan dengan tradisi republik.

Problem kita selama ini adalah partai politik yang dalam sistem demokrasi perwakilan sebetulnya mampu menjalankan fungsi republikan yaitu sebagai ruang artikulasi kepentingan publik dan pendidikan politik warga, malah menjauh dari itu.

Sebaliknya yang terjadi adalah lemahnya kaderisasi, rekrutmen yang sangat pragmatis dan lebih berorientasi untuk mendapatkan kekuasaan elektoral dalam jangka pendek alih-alih menjadi ‘kawah candradimuka’ untuk membentuk kepemimpinan politik.

Marak terjadi, figur-figur tertentu direkrut menjelang pilkada dan bahkan sampai terpilih hanya karena kemampuan finansial dan popularitas entah itu sebagai pengusaha maupun selebritas padahal tanpa melalui proses proses penggemblengan ideologis yang memadai bukan pula karena rekam jejak pengabdian atau kapasitas kepemimpinan.

Aspirasi konstituen ditempatkan pada urusan ke sekian, sedangkan mahar politik, negosiasi elektabilitas dan kompromi elit menjadi penentu utama. Kekuasaan kepala daerah akhirnya akan sangat bergantung pada kesepakatan elite partai, bukan pada mandat rakyat.

Karena itu, Pilkada lewat DPRD bukanlah solusi atas persoalahan demokrasi di tingkat lokal.
Seharusnya yang mendesak untuk dilakukan adalah memperketat tata kelola pendanaan pencalonan agar tidak bergantung pada modal besar, mereformasi partai politik agar lebih demokratis dan terbuka dalam kaderisasi, serta memperkuat lembaga pengawasan agar praktik transaksional dapat ditekan secara sistematis.

Bung Karno pernah mengingatkan:  kekuasaan seorang pemimpin bahkan presiden pun memiliki batas, karena kekuasaan yang abadi adalah kekuasaan rakyat—yang di atasnya lagi adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Jika mengembalikan Pilkada tak langsung semata-mata bertujuan melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu, maka sejarah menunjukkan bahwa jalan semacam itu hanya akan berujung pada keruntuhannya sendiri. Kebenaran, pada akhirnya, selalu menemukan jalannya.

Vansianus Masir adalah Pemimpin Redaksi Lenbaga Pers Mahasiswa (LPM) TEROPONG sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta.

Vansianus Masir
Previous ArticleMeretas Tabir Gelap Kehidupan dalam Terang Tuhan
Next Article Stevi Harman Bawa Solusi Konkret untuk Petani Kakao di Manggarai Timur

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.