Ruteng, VoxNTT.com – Tiga oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan proyek negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai tahun 2025. Selain itu, ketiganya juga dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Wae Ri’i pada Senin, 2 Februari 2026, dan diserahkan langsung di Kantor Kejari Manggarai. Laporan itu diterima oleh Kepala Seksi Intelijen bidang Keuangan, Ekonomi, dan Proyek Strategis.
“Hari ini kami lapor resmi ke Kejaksaan atas dugaan keterlibatan tiga kades di Wae Ri’i dalam proyek negara sekaligus dugaan korupsi dana desa,” ujar tokoh masyarakat, Bony Sumardi, ditemui usai mengantar laporan.
Bony menjelaskan, laporan dugaan keterlibatan tiga Kades dalam pengelolaan proyek negara didasari pada temuan fakta lapangan yang diperkuat dengan sejumlah dokumentasi serta keterangan warga dan saksi. Hal yang sama juga menjadi dasar pelaporan dugaan korupsi dana desa.
Menurut dia, dugaan keterlibatan ketiga Kades tersebut terjadi pada sejumlah proyek yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Salah satunya adalah proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Timung–Poco di jalur Lidang–Rambe, Desa Compang Ndehes. Proyek ini diduga dikelolah oleh Kepala Desa Bangka Jong, Ferdi Ampur, dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp989.852.100.
Proyek lainnya adalah rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Poka–Mendo dengan nilai anggaran DAU sebesar Rp750.000.000. Dalam proyek tersebut, Kepala Desa Wae Ri’i, Kristian Apul, diduga terlibat langsung dengan turun ke lokasi dan ikut mengerjakan proyek.
Sementara itu, proyek rehabilitasi pemeliharaan periodik jalan lapen Poka–Timung yang meliputi pekerjaan rabat beton dan tembok penahan tanah juga diduga melibatkan Kepala Desa Golo Mendo, Hilarius Barus. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp494.464.000 yang bersumber dari DAU dan diduga melibatkan modus jual beli.
Bony berharap Kejaksaan Negeri Manggarai dapat mendalami laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mempercayai sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan ini,” kata Bony.
Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu menanggapi dingin laporan dugaan tersebut dan memilih tidak memberikan banyak komentar.
Ia menyebut keterlibatan Kepala Desa dalam proyek APBD bukan menjadi domainnya secara langsung.
“Tentang ini tentunya tidak berkomentar karena ini domainnya OPD terkait dgn kontraktor. Saya selaku orang Wae Ri’i tentu bersykur dan terima kasih karena beberapa proyek masuk di Kecamatan Wae Ri’i,” kata Fabianus melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Penulis: Berto Davids

