Kupang, VoxNTT.com – Laurens Akoit, 75 tahun, warga RT 31, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, terancam digusur dari lahan yang telah ia dan keluarganya tempati selama lebih dari 40 tahun.
Ancaman penggusuran itu muncul setelah ia kalah dalam gugatan kepemilikan tanah yang kini telah bersertifikat atas nama pihak lain.
“Hari ini saya ingin menyuarakan keadilan lewat media, agar mendapatkan perhatian publik terkait tanah yang kami tempati. Kami dituduh sebagai pelaku kriminal karena menyerobot tanah. Kami diperkarakan dan dinyatakan kalah di pengadilan. Karena itu terancam digusur dari lokasi ini,” kata Laurens, Selasa, 3 Februari petang.
Laurens mengakui sejak menempati lahan tersebut pada 1979, tanah itu bukan merupakan warisan keluarga maupun tanah milik pribadinya.
“Tanah ini adalah tanah milik Pemerintah Kota Kupang atau tanah negara. Namun sejak tahun 1979, secara fisik kami telah menempati, merawat, dan menggantungkan seluruh hidup keluarga kami di atas tanah ini,” katanya.
Ia menyebut pada 1980 dirinya mendapat izin secara legal untuk menempati lokasi tersebut dari Ketua RT setempat yang diketahui pihak kelurahan saat itu.
“Kami dianjurkan untuk merawat lahan dan mengurus legalitasnya menjadi hak milik. Upaya itu kami lakukan semampu kami, termasuk membayar pajak untuk beberapa waktu dan berusaha mengurus administrasi di Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Laurens mengatakan meski memiliki dasar surat dari Pemerintah Kota Kupang pada 1980 untuk mengurus sertifikat, upaya tersebut tidak pernah berhasil.
“Kami tidak bisa menyelesaikannya karena terkendala biaya. Meskipun demikian, kami sekeluarga tetap tinggal di lokasi ini sampai detik ini,” ujarnya.
Persoalan baru muncul pada 2011. Laurens menyebut pada 22 Februari 2011 terbit sertifikat tanah atas nama Ir. John Manahutu di atas lahan yang ditempati keluarganya.
“Tanggal 22 Februari 2011 diterbitkan sertifikat dengan nama Ir. John Manahutu atas tanah yang kami tempati. Kami menolak dasar penerbitan sertifikat itu. Alasannya karena Ir. John Manahutu menggunakan Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984. Di dalam surat itu dinyatakan masa berlaku hanya dua tahun. Meski telah daluwarsa, surat itu tetap digunakan 27 tahun kemudian. Dan pihak Pertanahan menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Atas penerbitan sertifikat tersebut, Laurens mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta.
“Dan laporan itu direspon langsung oleh Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai.Beliau menyebutkan bahwa pihak Pertanahan lah yang merampok tanah negara. Beliau berjanji akan mengawal persoalan ini (23 Januari 2026). Atas dasar itu, kami memandang penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum,” ujarnya.
Meski telah menyampaikan keberatan, Laurens mengatakan tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga.
“Walau ada penolakan dari kami keluarga, Ir John Manahutu mengabaikannya. Dia (John Manahutu), menjual tanah ini, menggunakan sertifikat ilegal itu, ke pihak ketiga bernama Ade Sabah. Dan pihak ketiga inilah yang kemudian memperkarakan kami di pengadilan dengan tuduhan pelaku kriminal karena menyerobot tanah. Kami dinyatakan bersalah dan terancam digusur,” ujarnya.
Laurens menambahkan sebelum sengketa ini muncul, ia telah berulang kali memenuhi panggilan pemerintah, mengurus izin mendirikan bangunan, membayar pajak, serta mengajukan permohonan resmi ke Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, hingga Kementerian ATR/BPN pada 2018.
“Namun keadilan itu belum kami dapatkan. Semua upaya ini terdokumentasi dengan baik,” tukasnya.
Kuasa hukum Laurens, Benediktus Balun mengatakan, Pengadilan Negeri Kupang melalui putusan tertanggal 13 Januari 2026 mengabulkan gugatan Ade Sabah.
“Kami ajukan banding dan sementara masih berproses. Tinggal menunggu kontrak memori banding. Menurut hakim bahwa sertifikat dan fakta jual beli dari notaris itu sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar majelis hakim pada tingkat banding mempertimbangkan fakta penguasaan lahan secara historis.
“Kami memberikan pertimbangan fakta historis dan sejarah penguasaan lahan,” katanya.
Sementara itu, Yohanis Josep Seran, warga Kelurahan Kelapa Lima yang pernah menjabat sebagai staf desa, mengaku pada 1983 pemerintah Kota Kupang pernah melakukan pendataan terhadap lahan-lahan kosong dan yang telah digarap warga.
“Kami mendatangi tanah yang digarap dan yang masih kosong. Data itu saya sendiri yang turun. Dia (Laurens) sebagai warga masyarakat waktu kita turun dia ada berkebun, ada pondok dan tanam pepaya,” katanya.
Yohanis menyebut selama dirinya bertugas pada 1981 hingga 2001 tidak ada pihak lain yang melakukan pengukuran atau aktivitas atas lahan tersebut.
“Menurut saya (sertifikat) tidak sah karena seharusnya berdasarkan surat penunjukan kapling tahun 1984. Sertifikat itu baru diurus tahun 2011 itu di mana yang ukur. Kok orang lain yang tinggal di situ ada,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom

