Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»TAKD Laporkan Bupati Matim ke KPK, PBB NTT: Cermin Kegelisahan Publik
HUKUM DAN KEAMANAN

TAKD Laporkan Bupati Matim ke KPK, PBB NTT: Cermin Kegelisahan Publik

By Redaksi4 Februari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang (PBB) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Rian Hidayat (Foto: Dok. Pribadi/ HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Tim Advokasi Keadilan Daerah (TAKD) melaporkan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Winsensius Tala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 2 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang (PBB) Wilayah Nusa Tenggara Timur, Rian Hidayat menilai laporan dengan nomor 2026-A-00529 itu mencerminkan kegelisahan publik yang telah lama terpendam.

Menurut dia, dugaan gratifikasi tersebut bukan semata persoalan hukum individual, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Rian mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan demi menjamin kepastian hukum.

“Hal ini penting dilihat dalam kerangka negara hukum, di mana setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif, transparan, dan independen,” ujar Rian dalam keterangan yang diterima VoxNtt.com pada Rabu malam, 4 Februari 2026.

Ia menegaskan, proses hukum tidak dapat dimaknai sebagai kriminalisasi kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Rian juga menilai langkah TAKD berpotensi membuka ruang bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap dugaan praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam perspektif akademik, kata Rian, pengungkapan kasus korupsi kerap bersifat sistemik.

“Artinya, satu laporan dapat menjadi pintu masuk untuk menilai pola pengelolaan anggaran, relasi kekuasaan, serta mekanisme pengawasan internal di tingkat daerah,” ujarnya.

Rian menambahkan, konteks sosial Manggarai Timur tidak dapat dilepaskan dari isu tersebut. Selama ini, masyarakat berulang kali menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

Namun, respons pemerintah yang cenderung reaktif dan defensif dinilai justru memperlebar jarak antara penguasa dan warga, sehingga memicu ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintahan.

Kondisi itu, menurut Rian, diperparah oleh pembangunan yang belum merata. Keterbatasan infrastruktur dasar dan akses listrik yang masih dialami sebagian masyarakat menunjukkan adanya paradoks kebijakan antara ketersediaan anggaran publik dan belum terwujudnya kesejahteraan rakyat.

“Dalam kerangka teori kebijakan publik, situasi ini mengindikasikan adanya kegagalan implementasi (policy failure) dan lemahnya orientasi kebijakan pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Rian.

Ia menilai laporan dugaan gratifikasi ke KPK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Manggarai Timur.

Selain penegakan hukum yang profesional dan transparan, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan rakyat.

“Pemerintah daerah dituntut untuk membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat serta memperkuat mekanisme pengawasan internal agar kritik publik tidak terus diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua TAKD Odorikus Holang mengatakan, pihaknya melaporkan Bupati Agas dan Kadis Tala atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS.

“Kami menduga ada gratifikasi yang dikemas secara sistematis dan masif. Itulah alasan kami melakukan pengaduan ke KPK hari ini,” ujar Holang kepada wartawan di Gedung KPK, seperti dilansir Sorot News.

Holang menyebut TAKD telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada KPK dan akan melengkapi dokumen lainnya.

“Bukti tender, bukti nota belanja dan bukti rekaman akan menyusul karena kami harus simpan dalam flasdisk. Semuanya kami serahkan kepada KPK,” katanya.

Ia berharap KPK segera memanggil Agas dan Tala.

“Bukti semuanya sudah lengkap. Segera KPK lakukan proses sesuai mekanisme KUHAP,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal TAKD Yohanes Gesri Ardo Ndahur memastikan dokumen yang diserahkan merupakan hasil temuan langsung di lapangan.

“Berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh, serta temuan langsung di lapangan, terdapat indikasi dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur,” tegasnya.

Gesri menduga adanya keterlibatan Bupati Agas, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik tersebut.

ADugaan itu, menurut dia, menguat karena pola pengelolaan anggaran yang terkesan dibiarkan, diarahkan, atau dimanfaatkan sebagai “lahan basah” untuk kepentingan koruptif, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ia juga meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen serta memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Isno Baco

Agas Andreas Andreas Agas KPK Manggarai Timur Matim PBB NTT Rian Hidayat
Previous ArticleKetika Negara Gagal Menjamin Hak Dasar Pendidikan
Next Article Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di Ngada Dinilai Cermin Gagalnya Sistem Pendidikan Lindungi Anak Miskin

Related Posts

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Jalan Terbelah akibat Tanah Bergerak di Rana Poja Manggarai Timur, Warga Minta Pemerintah Atasi

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.