Ruteng, VoxNTT.com – Kepolisian Resor Manggarai memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemanggilan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai untuk klarifikasi awal kasus tersebut.
“Kami sudah kirim undangan untuk datang klarifikasi besok Rabu 11 Februari 2026, terkait pemalsuan dokumen PPPK Paruh Waktu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelumnya, Polres Manggarai menyatakan akan memproses dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK Paruh Waktu apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.
“Belum ada pengaduan adik, kalau ada pengaduan pasti kita akan proses,” kata AKP Donatus Sare kepada VoxNtt.com, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kelolosan seorang mantan calon legislatif sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sorotan muncul karena yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat kerja di instansi pemerintah daerah.
Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Berdasarkan informasi yang beredar, Adolfus pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara.
Ia juga dikabarkan tidak memiliki pengalaman kerja di instansi Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus sebagai mantan calon legislatif.
“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikardus kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku tidak mengetahui secara pasti proses kelolosan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” kata Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.
Menurut dia, dalam proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, setiap pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan, termasuk surat keputusan dan masa kerja sesuai ketentuan.
Namun, Maksimilianus tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keabsahan dokumen yang diunggah Adolfus.
Saat ditanya mengenai instansi penerbit surat keputusan yang digunakan Adolfus, Maksimilianus mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu pastinya itu,” ujarnya singkat.
Ia kembali meminta wartawan menelusuri persoalan tersebut kepada pejabat yang menangani data kepegawaian.
“Kita terbitkan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan, setelah menerima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan itu, ia terlihat mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.
“Menjadi cerita baru,” tulis Adolfus dalam keterangan foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin, 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.
Penulis: Isno Baco

