Ruteng, VoxNTT.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi bersama dua orang stafnya diperiksa selama dua jam oleh Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai, Rabu, 11 Februari 2026.
Pantauan VoxNtt.com, Maksimilianus bersama dua stafnya tiba di Polres Manggarai sekitar pukul 10.30 Wita. Ketiganya mengenakan kemeja putih saat memasuki kantor kepolisian.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai, IPDA Goderfidus M. Pagu membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Maksimilianus dan dua stafnya.
“Ia benar adik kami periksa selama dua jam tadi,” kata IPDA Goderfidus kepada VoxNtt.com.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan melanjutkan pemeriksaan guna mengawal proses hukum yang berjalan.
IPDA Goderfidus juga berjanji akan terus mengawal kasus ini, dan masih periksa lanjutan terkait pendalaman kasusnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meloloskan seorang mantan calon legislatif (caleg) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Informasi tersebut memunculkan sorotan publik lantaran yang bersangkutan disebut tidak pernah bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Nama yang dimaksud adalah Adolfus Agung Seriang. Berdasarkan informasi yang beredar, Adolfus pernah maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024 dari Partai Buruh di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Ruteng, Lelak, dan Rahong Utara.
Ia juga dikabarkan tidak memiliki pengalaman kerja pada instansi mana pun di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor membenarkan status Adolfus sebagai mantan caleg.
“Benar yang bersangkutan itu caleg nomor urut 1 kemarin dari Partai Buruh dari Dapil 3,” kata Rikar kepada VoxNtt.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal kelolosan Adolfus sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga bingung dan tidak tau soal itu adik nanti adik coba telusuri ke kepala bidang yang mengurus data tersebut,” jawab Maksimilianus saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu, para pelamar mengunggah sendiri dokumen persyaratan, termasuk kelengkapan administrasi berupa surat keputusan (SK) dan masa kerja sesuai ketentuan.
Namun, Maksimilianus tidak merinci lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen yang diunggah Adolfus.
Saat ditanya instansi yang menerbitkan SK untuk Adolfus Agung Seriang, Maksimilianus memilih tidak memberikan penjelasan. “Saya tidak tahu pastinya itu,” ujarnya singkat.
Ia kembali mengarahkan wartawan untuk menelusuri persoalan tersebut kepada kepala bidang yang menangani data kepegawaian.
“Kita terbitkan SK kemarin itu berdasarkan daftar dari BKN,” tutupnya.
Hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, Adolfus Agung Seriang mengunggah sejumlah foto di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, ia tampak mengenakan seragam Korpri lengan panjang, peci hitam, dan celana hitam.
“Menjadi cerita baru,” tulis Adolfus dalam keterangan foto yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manggarai secara resmi menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu kepada 991 pegawai pada Senin, 2 Februari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 444 guru, 346 tenaga kesehatan, dan 202 tenaga teknis.
Penulis: Isno Baco

