Ruteng, VoxNTT.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 5919 KH,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Christian Dyno Sunu, (18) mahasiswa, beralamat di Jalan Golo Tureng RT 003 RW 001, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Kasat Donatus mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di depan halaman rumah korban di Rowang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pengamanan barang bukti dilakukan oleh Unit Jatanras di depan rumah gendang Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini pelaku masih dalam pencarian dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terus dilakukan guna mengungkap serta menangkap pelaku.
“Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

