Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kementerian HAM Kawal Pemenuhan Hak 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat di Sikka
Human Trafficking NTT

Kementerian HAM Kawal Pemenuhan Hak 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat di Sikka

By Redaksi10 Maret 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNTT.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengawal pemenuhan hak 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini melibatkan korban yang didatangkan dari sejumlah daerah di Jawa Barat ke Maumere dengan modus operandi eksploitasi seksual. Pemerintah pusat melalui Kementerian HAM menurunkan tim untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, mengatakan kementeriannya mengawal secara ketat pemenuhan hak para korban.

Baca Juga: Polisi Didesak Gunakan UU Khusus Tangani Dugaan TPPO 13 Perempuan Pekerja Pub di Maumere

Ia menjelaskan pengawalan tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, bantuan hukum hingga program reintegrasi sosial agar korban dapat pulih dan menjadi penyintas.

“Kementerian Ham RI mengawal ketat pemenuhan HAM Korban TPPO atas Kesehatan, Pendampingan Psikologis, Pendampingan Rohani, Pendampingan Hukum hingga Program Reintegrasi dan Pendampingan Korban Menjadi Penyintas,” kata Gabriel Goa.

Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian HAM menugaskan sejumlah pejabat dan staf untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan hak para korban. Tim tersebut terdiri dari Tenaga Ahli Bidang Rekonsiliasi Wempy Wale, Analis Pelayanan HAM Marlan Parakas, serta staf pelayanan HAM Rio dan Vickry.

Baca Juga: DPRD NTT Desak Polisi Usut Dugaan TPPO Pekerja Pub di Sikka

Tim melakukan pengawasan sejak di Nusa Tenggara Timur hingga daerah asal korban di Jawa Barat.

Dari hasil pengawasan tersebut, Kementerian HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertama, pemerintah mendesak Bupati Sikka bersama Dinas Kesehatan dan RSUD TC Hillers Maumere segera memastikan pemenuhan hak kesehatan para pekerja perempuan yang bekerja di 34 tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan rekam medis secara lengkap untuk memastikan para pekerja bebas dari penyakit menular seksual (PMS) maupun HIV/AIDS. Apabila ditemukan kasus PMS atau HIV/AIDS, para pekerja diminta segera memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Kedua, Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota asal para korban, yakni Cianjur, Purwakarta, Karawang, Indramayu, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, agar serius memenuhi hak-hak korban.

Pemenuhan tersebut mencakup layanan kesehatan, pendampingan psikologis dan rohani, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, serta program reintegrasi sosial bagi para korban.

Ketiga, Kementerian HAM meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk serius melakukan penegakan hukum TPPO hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Gabriel. [VoN]

Gabriel Goa Human Trafficking Kementerian HAM Sikka
Previous ArticleSirkulasi Tobat: Meminta Maaf dan Memaafkan Tanpa Batas
Next Article Saat Negara Fokus Memberi Makan, Akal Sehat Justru Terabaikan

Related Posts

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026
Terkini

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.