Jakarta, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penanganan perkara itu dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan kejahatan tersebut.
Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” yang diselenggarakan KOMPAK Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung perlu mendapat pengawasan dari masyarakat. Menurut dia, pelibatan publik penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.
”Selain jeruk makan jeruk, tapi ada indikasi kuat di mana Febrie Adriansyah dilindungi oleh orang kuat dibaliknya sehingga hingga saat ini ia belum ditahan kejaksaan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” jelas Gabriel.
Gabriel menilai kasus tersebut mengejutkan karena melibatkan mantan pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Ia meminta penyidik mengusut perkara hingga tuntas dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka.
Menurut Gabriel, rekam jejak dugaan keterlibatan eks Jampidsus berinisial FA dalam kasus korupsi telah menjadi perhatian sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT). Ia menyebut KOMPAK Indonesia sebelumnya juga telah menyoroti penanganan sejumlah perkara besar di wilayah tersebut.
”KOMPAK Indonesia juga meminta Presiden bersama DPR RI agar mendesak KPK RI segera mengambil alih penanganan perkara Tipikor ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat,” jelas Gabriel.
Gabriel juga menilai FA harus dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah karena diduga telah merugikan perekonomian negara dan berdampak pada hak-hak ekonomi, sosial, serta budaya masyarakat. Ia menyebut dugaan keterlibatan FA dalam sejumlah perkara, seperti korupsi batu bara PLTU, Krakatau Steel, ASABRI, dan kasus lainnya, perlu diusut secara menyeluruh.
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, serta Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa. Kegiatan itu juga diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum. [VoN]

