Jakarta, VoxNTT.com – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Koordinator Pengawas (Korwas) KPK RI melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Benteng Jawa, Kabupaten Manggarai Timur.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menilai lambannya penanganan perkara tersebut mencerminkan ketidakseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam memberantas tindak pidana korupsi serta tidak memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Gabriel mendesak Kepala Kejati NTT melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejari Manggarai agar bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menangani perkara korupsi. Selain itu, pihaknya juga meminta Korwas KPK RI melakukan supervisi terhadap Kejati NTT dan Kejari Manggarai.
“Kami juga mengajak solidaritas pegiat antikorupsi dan pers untuk mengawal ketat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat, voice of the voiceless,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana BOK di Puskesmas Benteng Jawa yang menyeret Kepala Puskesmas, Geradus Hasu.
Ia dilaporkan atas dugaan pemotongan hak tenaga kesehatan dan dana operasional yang bersumber dari dana BOK periode 2022–2024 dengan nilai sekitar Rp315 juta.
Laporan itu ditindaklanjuti Kejari Manggarai setelah menerima pengaduan dari Lembaga Pengawal Penyelamat Demokrasi (LPPDM). Tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Puskesmas dan bendahara yang mengelola dana tersebut.
Pada 10 Juli 2026, Kejari Manggarai menyatakan proses penanganan telah ditindaklanjuti dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit.
“Laporannya sudah ditindaklanjuti. Hasilnya diserahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit. Terkait hasil tindak lanjutnya, sudah dibuatkan surat dan pada tanggal 11 Desember 2025 sudah diinfokan ke pelapor,” demikian keterangan Kejari Manggarai, sebagaimana disampaikan Gabriel.
Selain dugaan penyimpangan dana BOK, Geradus Hasu juga dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana akreditasi Puskesmas. Nilai dugaan penyimpangan disebut mencapai Rp50 juta pada 2023, sedangkan akumulasi dugaan penyimpangan dana akreditasi selama 2023 hingga 2024 disebut mencapai Rp108 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses audit oleh Inspektorat masih menjadi dasar tindak lanjut penanganan kasus oleh Kejari Manggarai. [VoN]

