Ruteng, VoxNTT.com – Perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, yang dipimpin Heribertus Erik San menyampaikan usulan pemekaran kecamatan baru di wilayah Kecamatan Wae Ri’i. Aspirasi tersebut disebut berasal dari masyarakat setempat maupun warga yang berada di perantauan.
Tokoh masyarakat sekaligus politisi muda itu mengatakan, usulan pemekaran kecamatan baru di Kecamatan Wae Ri’i merupakan aspirasi masyarakat yang telah melalui sejumlah kajian, termasuk potensi wilayah, jumlah desa, luas wilayah, serta jumlah penduduk yang dinilai telah memenuhi syarat pembentukan kecamatan baru.
“Kecamatan Wae Ri’i terdiri 17 Desa ditambah 5 desa persiapan yaitu Bangka Wade, Golo Ling, Compang Kaweang, Compang Rua dan Bangka Nderu dan luas wilayah 72,84 kilometer persegi, dengan jumlah penduduknya lebih dari 30.000 jiwa,” ujar Erik kepada VoxNtt.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Erik, masyarakat yang berada di wilayah pinggiran Kecamatan Wae Ri’i saat ini harus menempuh jarak jauh untuk mengakses pelayanan di pusat kantor kecamatan di Timung, Desa Golo Cador. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pemerataan pembangunan.
“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan dan ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat,” kata Alumni Pascasarjana Magister Administrasi Publik UNAS Jakarta ini.
Ia menambahkan, wacana pemekaran kecamatan baru sebenarnya telah bergulir sejak lama. Bahkan, tim dari pemerintah daerah disebut sudah beberapa kali melakukan survei lokasi, terakhir pada 2022.
“Wacana pemekaran Kecamatan Wae Ri’i sudah bergulir sejak 2009, bahkan sudah dibentuk lima desa persiapan guna memenuhi persyaratan administrasi jumlah desa,” kata Erik.
Menurut dia, rombongan tim dari pemerintah daerah juga telah berulang kali meninjau lokasi persiapan kantor kecamatan baru di Bangka Kenda, namun belum menghasilkan kejelasan.
“Yang menjadi pertanyaan kami Warga Kecamatan Wae Ri’i, rombongan tim dari Daerah Kabupaten sudah berulang kali ke lokasi persiapan kantor camat baru di Desa Bangka Kenda, apa hasil kunjungan mereka itu?” tukas Erik.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi jumlah desa, ia mendorong pemerintah daerah segera menetapkan lima desa persiapan menjadi desa definitif. Dengan demikian, jumlah desa di Kecamatan Wae Ri’i akan menjadi 22 desa dan memenuhi syarat pemekaran wilayah.
“Tidak boleh ada alasan penundaan lagi ke depan, pemerintah daerah segera mendefinisikan lima desa persiapan, sebab pemekaran wilayah kecamatan ini menjadi kebutuhan mendesak seluruh warga Kecamatan Wae Ri’i,” katanya.
Erik juga menyinggung posisi Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, yang berasal dari Kecamatan Wae Ri’i.
Ia menilai kehadiran wakil kepala daerah tersebut seharusnya dapat mempercepat proses pemekaran.
“Fabianus Abu ini kan pernah menjadi anggota DPRD Dapil Kecamatan Wae Ri’i dua periode dan sekarang jadi Wakil Bupati Manggarai, seharusnya beliau tahu persoalan ini sejak dulu,” ujar Erik.
Ia mengatakan harapan masyarakat kini tertuju pada Wakil Bupati Manggarai agar segera merespons aspirasi tersebut.
Menurut dia, jika tidak ada tindak lanjut, maka harapan masyarakat akan menjadi sia-sia.
Penulis: Isno Baco

