Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat

By Redaksi12 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti diduga hasil pencurian di sebuah vila di Manggarai Barat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah vila di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.

Kedua terduga pelaku berinisial AV (25) dan HR (19) dihadang di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.12 Wita.

AV diketahui merupakan mantan narapidana atau residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng setahun lalu. Sementara HR tercatat sebagai pekerja harian lepas (PHL) di salah satu instansi pemerintah. Keduanya merupakan warga Wae Moto, Desa Compang Liang Dara.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 8 April 2025 lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis, 12 Maret 2026 siang.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah mobil pickup pada jam yang tidak wajar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Komodo dan melakukan pengejaran untuk mencegah kemungkinan aksi main hakim sendiri oleh warga.

“Kami menerima informasi awal dari Kanit Reskrim Polsek Komodo mengenai adanya warga yang mengamankan terduga pelaku. Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lokasi untuk segera mengamankan para terduga,” ujar AKP Lufthi.

Saat melakukan penggeledahan di bak mobil pickup yang digunakan para terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang ditutupi. Barang-barang tersebut diduga hasil pencurian.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit tandon air berkapasitas 1.200 liter berwarna biru dan satu tabung oksigen medis.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian tersebut segera dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian bukan milik para pelaku, melainkan mobil pinjaman dari kerabat mereka.

“Untuk mobil pickup, kedua terduga pelaku pinjam dari temannya yang berjualan kelapa muda di Kota Labuan Bajo,” ungkap Kasat Reskrim.

Pemilik kendaraan diduga tidak mengetahui bahwa mobil niaganya digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku.

“Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam. Fokus kami sekarang adalah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat,” tegas AKP Lufthi.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleGuru PPPK Manggarai Timur Kirim Surat Terbuka, Minta Revisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Next Article HAM dalam Labirin Kebijakan

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.