Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»BPK Temukan Kejanggalan Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar di NTT, Kejati Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi
HUKUM DAN KEAMANAN

BPK Temukan Kejanggalan Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar di NTT, Kejati Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi

By Redaksi23 Februari 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek insinerator yang dibangun pada 2020 dan dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT (DLHK). Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 17 Mei 2021.

DLHK tercatat menganggarkan belanja modal Rp8,3 miliar dengan realisasi Rp7,2 miliar atau 87,3 persen.

Berdasarkan pengujian atas realisasi belanja modal, BPK menemukan pekerjaan insinerator dan fasilitas pendukungnya terlambat diselesaikan sehingga seharusnya dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.

Pengadaan insinerator direalisasikan melalui kontrak nomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 Mei 2020 senilai Rp5,9 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, yakni 29 Mei hingga 26 Agustus 2020.

Addendum Berlapis

Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami empat kali addendum. Addendum pertama berlaku 26 Agustus hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan izin lingkungan hidup belum terbit.

Addendum kedua tertanggal 3 Oktober 2020 memperpanjang pekerjaan hingga 8 Desember 2020 dengan alasan pandemi Covid-19, izin lingkungan belum terbit, serta adanya perubahan pekerjaan (CCO).

Addendum ketiga tertanggal 4 Desember 2020 memperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan alasan pandemi dan izin lingkungan belum terbit. Addendum keempat tertanggal 18 Desember 2020 juga memuat alasan adanya CCO.

Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan per 31 Desember 2020, realisasi fisik mencapai 97 persen dan pada 30 Desember 2020 telah dilakukan serah terima pertama (PHO).

Namun permohonan pembayaran 100 persen kepada Bakeuda Provinsi NTT belum diproses karena melewati batas pengajuan Surat Perintah Membayar sesuai keputusan gubernur.

Sementara terhadap sisa pekerjaan, pejabat pembuat komitmen memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia tanpa dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

“Pada tanggal 15 maret 2021 pekerjaan telah selesai 100 % berdasarkan laporan mutual check seratus (MC-100). Sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dikenakan denda keterlambatan kepada penyedia,” papar BPK.

Operasi Tanpa Izin Lingkungan

BPK juga mencatat insinerator telah dioperasikan sejak 9 Februari tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Kepala bidang pembina DLHK beralasan pengoperasian mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38 Tahun 2019 terkait kegiatan dalam kondisi tanggap darurat bencana.

Padahal menurut Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 6 Tahun 2020 Tanggal 7 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada Nomor 4 menyatakan, status keadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkanya Keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non alam covid-19 sebagai Bencana Nasional, sehingga harus terdapat izin Amdal sebelum berakhirnya status tanggap darurat bencana.

“Sampai dengan pemeriksaan berakhir, DLHK masih dalam proses mengurus izin amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” terang BPK dalam laporannya merinci.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan gubernur NTT menginstruksikan DLHK memproses izin Amdal serta memperhitungkan denda keterlambatan kepada rekanan untuk disetorkan ke kas daerah.

AMDAL dan Dugaan Keterlambatan

Proyek yang berlokasi di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang tersebut dikerjakan oleh PT Rahmat Hidayat Pratama.

Direktur perusahaan, Rahmat Hidayat, menampik dirinya bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut dan menyebut kewenangan diberikan kepada Ikbal Chandra.

“Oh itu bukan saya direktur itu. Pak Ikbal Chandra. Di papan memang saya. Tapi dia yang bertanggung jawab kuasa ke dia,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi VoxNtt.com di rumahnya di Jalan Timor Raya, Nomor 01, Kawasan Oesapa Selatan, Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa, 8 Desember 2020 lalu.

Ia menyebut keterlambatan terjadi karena izin Amdal terlambat terbit.

“AMDAL baru keluar jadi sempat vakum selama dua bulan. Itu memang perusahaan saya diberi kuasa ke dia (Ikbal Chandra), saya sudah tanya katanya soalnya di AMDAL itu. Sekarang sementara dilanjutkan,” kata Rahmat.

“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” ujarnya.

Kejaksaan Selidiki

Lima tahun berselang, proyek tersebut diindikasi sebagai dugaan korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jupiter Selan, pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek di Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Saya sekarang di lokasi (bangunan Incenerator Manulai 1), lihat fisik proyeknya,” katanya.

Setelah pemeriksaan fisik, kata Jupiter, kepala seksi intelijen ditugaskan ke DLHK dan Universitas Nusa Cendana untuk mengumpulkan data awal.

“Pak kasi Intel sudah ke DLHK dan Undana untuk ambil data dan informasi awal soal proyek itu,” kata Jupiter.

Pengolahan limbah medis sempat beroperasi, namun dihentikan setelah mendapat protes warga.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek tersebut. Pemeriksaan saksi mulai dilakukan sejak Jumat, 13 Februari 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan proses penyelidikan itu.

“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp5,6 miliar,” kata Aspidsus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia mengatakan, tim penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi guna menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penulis: Ronis Natom

BPK RI Perwakilan NTT DLHK NTT Kejati NTT Temuan BPK RI Perwakilan NTT
Previous ArticlePN Kupang Kabulkan Praperadilan Chris Liyanto, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT
Next Article GAMKI NTT Evaluasi Setahun Kepemimpinan Melki–Johni, Soroti Lapangan Kerja hingga Mutu Pendidikan

Related Posts

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima

16 Maret 2026

Guru Honorer Asal Manggarai Barat Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

16 Maret 2026

Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding: Polisi Redam Situasi, Pemda Ajak Mediasi

16 Maret 2026
Terkini

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima

16 Maret 2026

Bank Mandiri Lampaui Target Penyaluran KUR di NTT pada 2025

16 Maret 2026

Guru Honorer Asal Manggarai Barat Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

16 Maret 2026

Suka Duka Penjual Takjil di Ruteng Selama Ramadan

16 Maret 2026

Dua Gendang di Manggarai Nyaris Perang Tanding: Polisi Redam Situasi, Pemda Ajak Mediasi

16 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.