Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur terancam dirumahkan.
Kebijakan ini merupakan dampak dari rasionalisasi belanja pegawai sebagai langkah penyesuaian terhadap keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi tersebut.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai APBD maksimal 30 persen mulai 2027.
“Tahun depan (2027) undang-undang ini akan di berlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai 540 miliar tahun depan,” ujar Gubernur Melki pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut dia, kondisi APBD daerah yang terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian yang berdampak pada ribuan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. Dua belas ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK. Maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi 9000 Pegawai akan dirumahkan,” tandasnya.
Melki menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak terserap habis untuk belanja rutin pegawai.
“Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak rubah aturan tersebut, mau tidak mau 9000 PPPK akan di rumahkan,” tambah Melki.
Menurut dia, kebijakan itu berpotensi memantik gejolak sosial apabila tidak disertai solusi alternatif bagi tenaga kerja terdampak.
“Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi Politik,” harap Melki.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga harus memikirkan masyarakat miskin yang terdampak, termasuk kalangan muda dan aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Ini tidak mudah, di luar 9.000 orang ini yang nanti dirumahkan termasuk anak muda dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada banyak masyarakat miskin harus kita pikirkan juga,” jelasnya.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pembiayaan bagi masyarakat dan PPPK yang ingin berwirausaha.
Menurut Melki, ketersediaan KUR mencapai lebih dari Rp3 triliun dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif.
“KUR tersedia tiga triliun rupiah lebih. Jadi sekali lagi, 9000 PPPK ini mau atau tidak memanfaatkan itu. Kerja layak swasta. Bukan lagi kerja berdasarkan gajian bulanan,” katanya.
Meski demikian, pemerintah provinsi juga berupaya membuka peluang kerja di sektor produktif yang dinilai masih memiliki potensi besar, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata.
“Hari ini kita mesti buka sebanyak mungkin lapangan kerja di NTT yang lahannya banyak masih tidur semua ini. Peningkatan produksi di berbagai sektor saja itu satu pekerjaan besar,” jelas Melki.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengidentifikasi faktor-faktor kunci untuk mengoptimalkan sektor-sektor tersebut.
“Tinggal kita identifikasi betul faktor- faktor kuncinya di mana, dan itu sedang kami kerjakan di pemerintah provinsi NTT,” terangnya.
Selain itu, Melki juga membuka ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kami juga buka diri untuk dikritik. Sebagai anak aktivis yang tumbuh di tengah pergerakan NTT, saya merasa penting bahwa kekuasaan ini milik bersama,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak mengandung hoaks maupun kebencian.
“Sehingga itu dia menjadi buku terbuka yang semua orang bisa kritik apa saja silahkan, yang penting jangan hoaks dan kebencian, tetapi untuk kebaikan bersama,” pungkas Melki.
Penulis: Ronis Natom

