Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda
NTT NEWS

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda

By Redaksi17 Maret 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ngada, Raymundus Bena (Foto: Instagram @stikombali)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Bupati Ngada, Raymundus Bena, mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu.

Pencabutan itu disampaikan Tim Kerja Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Prisilia Pareira, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Prisilia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menegakkan regulasi terkait pengangkatan Sekda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 3. Selain itu, pencabutan dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ngada.

Bupati Ngada mencabut Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada karena pelantikan yang dilakukan pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan itu juga merujuk pada hasil koordinasi dengan Gubernur NTT yang meminta pengusulan kembali tiga nama calon Sekda. Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Bupati Ngada Nomor 811/BKPSDM/74/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025 perihal permohonan izin pelantikan Sekda.

Selain itu, Prisilia mengungkapkan bahwa pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, Bupati Ngada disebut belum melakukan koordinasi dengan Gubernur sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Menurut Prisilia, koordinasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, terutama karena status Sekda berpengaruh terhadap kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Ngada kemudian menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam musyawarah itu disepakati bahwa Bupati Ngada harus mencabut keputusan pengangkatan Sekda.

Pencabutan resmi dilakukan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.

Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, Bupati Ngada mengusulkan penjabat (Pj) Sekda serta tiga calon Sekda kepada Gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum penetapan окончal.

Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD Ngada, dan seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menaati peraturan perundang-undangan.

“Semoga semua proses dinamika yang terjadi selama beberapa waktu ini di Ngada dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga sistem pemerintahan yang berjalan di atas regulasi dan mekanisme yang berlaku dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antara para pihak,” ujar Prisilia.

Penulis: Ronis Natom

Bupati Ngada Ngada Raymundus Bena Sekda Ngada
Previous ArticleKuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Dewan Pengawas Notaris dalam Kasus Albert Riwu Kore
Next Article Cerpen: Dermaga Kesetiaan di Rahim Bintuni

Related Posts

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.