Mbay, VoxNTT.com – Sengkarut panjang persoalan tanah SMP Negeri 2 Gako di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, berakhir dengan kesepakatan damai.
Dua rumpun keluarga besar, yakni Suku Tegu Udawolo sebagai pemilik ulayat dan keluarga almarhum Matheus Jhon Bei, sepakat menyerahkan sepenuhnya lahan yang sempat disengketakan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk kepentingan pendidikan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Nagekeo pada Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Nagekeo, Oskar Amekae Sina yang dinilai berperan menjembatani polemik kedua pihak.
Keputusan penyerahan hak atas tanah itu dilandasi kebesaran hati kedua rumpun keluarga yang mengutamakan kepentingan pendidikan serta merawat cita-cita peningkatan kualitas pendidikan sebagaimana pernah dicanangkan mantan Bupati Ngada, almarhum Matheus Jhon Bei.
Dalam forum mediasi tersebut, kedua pihak menandatangani surat pelepasan hak atas tanah. Namun, meski sepakat menghibahkan lahan kepada pemerintah daerah, kedua keluarga menetapkan satu syarat utama, yakni seluruh bangunan dan properti milik perorangan yang berada di kawasan tersebut harus dikosongkan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi tanah sekolah dilaksanakan.
Penegasan itu sekaligus memperjelas bahwa dua bangunan rumah, yakni milik keluarga Kristoforus serta rumah dan kubur milik almarhum Petrus Lengi, berada dalam kawasan tanah milik pemerintah daerah dan telah dikuasai tanpa hak dalam waktu cukup lama.
Kepada kedua rumpun keluarga, Oskar memastikan tuntutan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Untuk tanah Pak Kristoforus, kami mendapat informasi bahwa akan diurus oleh Pak Hermanus, sementara rumah dan kubur almarhum Pak Petrus Lengi tetap akan menjadi perhatian Pemerintah,” ujar Oskar.
Persoalan tanah ini telah bergulir cukup lama. Keluarga Fransiskus Ceme dari Suku Tegu Udawolo sebelumnya melayangkan protes kepada pemerintah atas keberadaan bangunan rumah dan kubur yang dinilai tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
Proses penyelesaian sempat dilakukan di Kantor Desa Rigi dan berlanjut di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025. Dalam berita acara penyelesaian saat itu ditegaskan bahwa tanah SMPN 2 Boawae merupakan milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Kesepakatan tersebut dibuat antara keluarga almarhum Fransiskus Ceme dan ahli waris almarhum Matheus Jhon Bei, yang pada masa hibah menjabat sebagai Bupati Ngada.
Batas tanah juga ditegaskan meliputi sebelah utara Jalan Negara, selatan tanah milik Kanisius Mite, barat Jalan Ende–Bajawa dan Jalan Gako–Mauponggo, serta timur persawahan milik masyarakat.
Para pihak menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Adapun bangunan nonsekolah yang telanjur berdiri akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Berita acara itu ditandatangani lima ahli waris almarhum Matheus Jhon Bei, tiga perwakilan keluarga Fransiskus Ceme, dua keluarga almarhum Petrus Lengi, serta disaksikan tokoh masyarakat, LPA Kecamatan Boawae, Kapolsek Boawae, Danramil 1625-03 Boawae, dan Kepala Desa Rigi.
Guna mendapatkan kepastian hukum, Suku Tegu Udawolo terus mendesak pemerintah daerah segera melakukan sertifikasi dan pencatatan aset atas tanah sekolah tersebut.
“Kami tidak ada niat ambil kembali tanah itu. Kami hanya minta segera disertifikasi sesuai luas yang kami serahkan. Kalau pemerintah butuh dokumen pendukung, kami siap siapkan,” kata Hermanus.
Di tengah proses penyelesaian yang belum sepenuhnya tuntas, muncul persoalan baru. Yoseph F. Iwu Wea disebut kembali membangun dapur MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas lahan yang kini telah disepakati sebagai milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Beredar informasi bahwa pembangunan dapur tersebut didasari surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Desa Rigi. Jika surat tersebut bermasalah, Yoseph F. Iwu Wea berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait rencana pengosongan bangunan dan kubur di atas lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah tersebut.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

