Ruteng, VoxNTT.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur, resmi melaksanakan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansiah mengatakan dua orang tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AGA dan GA.
“Proses pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Levi kepada VoxNtt.com, Jumat, 6 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/01/I/2026/SPKT Polres Manggarai tertanggal 23 Januari 2026. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.
Kejaksaan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pada 3 Maret 2026 yang menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Tersangka AGA dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B-324/N.3.17/En1/03/2026. Sedangkan tersangka GA dinyatakan lengkap melalui surat nomor B-321/N.3.17/Enz 1/03/2026.
Levi mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai yang menuntaskan proses penanganan perkara hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Hal ini membuktikan komitmen Polres Manggarai untuk memberantas peredaran narkoba di Manggarai tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
“Penyerahan ini merupakan komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga ke meja hijau,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka tengah menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Penulis: Isno Baco

