Oleh: Anselmus DW Atasoge
Dosen Stipar Ende
Konflik antarkampung di Adonara Flores Timur pecah kembali pada 6 Maret 2026. Bagi saya, peristiwa ini memperlihatkan betapa rapuhnya relasi sosial ketika tanah ulayat tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Tanah dalam masyarakat adat Lamaholot bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga simbol identitas dan legitimasi genealogis.
Ketika negara gagal menetapkan tapal batas secara tegas, ruang kosong itu diisi oleh klaim adat yang saling bertentangan, sehingga gesekan mudah berubah menjadi kekerasan.
Clifford Geertz dalam ‘The Interpretation of Cultures’ (1973) menekankan bahwa simbol-simbol budaya, termasuk tanah, merupakan penopang makna kolektif yang menyatukan masyarakat dalam ikatan identitas dan sejarah bersama.
Tanah ulayat, dalam hal ini, tidak hanya dimaknai sebagai sebuah ruang fisik, melainkan sebuah teks budaya yang dibaca sebagai warisan leluhur, penanda genealogis, dan sumber legitimasi sosial.
Ketika simbol yang begitu fundamental ini diperebutkan tanpa mekanisme penyelesaian yang sah, maka yang terancam bukan hanya kepemilikan lahan, melainkan juga keberlanjutan makna yang menopang kohesi sosial.
Perebutan tanah ulayat tanpa jalan damai menjadikan konflik tak terhindarkan, karena ia menyentuh inti dari rasa memiliki dan harga diri kolektif.
Dengan demikian, sengketa atas tanah adat merupakan sebuah benturan atas simbol eksistensial yang, bila tidak dikelola dengan bijak, akan terus melahirkan luka sosial yang mendalam.
Dari perspektif sosiologi, Émile Durkheim melalui konsep ‘anomie’ menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan norma yang jelas untuk menghindari keadaan tanpa arah.
Norma berfungsi sebagai kompas sosial yang menjaga keteraturan dan memberi rasa aman dalam kehidupan bersama.
Ketika batas tanah ulayat tidak ditentukan dengan tegas, masyarakat kehilangan pedoman normatif yang seharusnya mengatur interaksi antarkelompok.
Kondisi ‘normlessness’ ini membuat solidaritas internal semakin diperkuat, namun sekaligus mendorong konfrontasi eksternal sebagai cara mempertahankan identitas dan klaim sosial.
Dalam situasi seperti itu, konflik menjadi ruang ekspresi atas ketidakpastian, di mana kelompok berusaha menegaskan keberadaannya melalui benturan, bukan melalui dialog.
Dengan demikian, ketidakjelasan norma bukan hanya melemahkan struktur sosial, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya kekerasan yang merusak kohesi masyarakat.
Sementara itu, Lewis Coser dalam ‘The Functions of Social Conflict’ (1956) menambahkan bahwa konflik memang dapat berfungsi sebagai sarana memperkuat identitas kelompok, sebab melalui pertentangan batas-batas solidaritas internal ditegaskan dan rasa kebersamaan dipererat.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik justru berpotensi merusak kohesi sosial, mengikis kepercayaan antarkelompok, dan meninggalkan luka kolektif yang sulit disembuhkan.
Dalam kerangka ini, konflik hadir sebagai sebuah proses sosial yang bisa menjadi konstruktif bila diarahkan pada dialog dan rekonsiliasi, atau sebaliknya destruktif bila dibiarkan berkembang tanpa mekanisme penyelesaian yang adil.
Dengan demikian, pandangan Coser menegaskan perlunya pengelolaan konflik secara bijak agar energi sosial yang lahir dari pertentangan dapat ditransformasikan menjadi kekuatan untuk memperkuat integrasi, bukan sebaliknya menjadi sumber perpecahan.
Kekerasan yang dipilih sebagai jalan penyelesaian sesungguhnya merupakan bentuk primitif yang lahir dari kegagalan membangun mekanisme dialog.
Johan Galtung melalui konsep ‘positive peace‘ menegaskan bahwa perdamaian sejati bukan hanya berkaitan dengan ketiadaan kekerasan (negative peace), melainkan hadirnya struktur sosial yang adil dan mekanisme penyelesaian konflik yang berkelanjutan.
Dalam konteks Flores Timur, ini berarti negara harus mengakui hak ulayat secara formal, mengintegrasikan mekanisme adat dengan hukum negara, serta melibatkan tokoh adat dan agama dalam mediasi.
Pendidikan budaya bagi generasi muda juga penting agar tanah ulayat dipahami sebagai warisan bersama, bukan sumber pertikaian.
Bagi saya, konflik antarkampung di Flores Timur pada 6 Maret 2026 tidak hanya persoalan perebutan lahan, melainkan juga menyangkut identitas, legitimasi, dan kegagalan struktur sosial dalam mengelola perbedaan.
Jalan keluar yang berkelanjutan hanya mungkin jika negara, adat, dan masyarakat sipil bekerja bersama membangun ruang dialog, memperkuat rekonsiliasi, dan menegakkan keadilan.
Tanpa itu, kekerasan akan terus menjadi warisan yang tidak perlu, padahal masyarakat memiliki kapasitas budaya untuk memilih jalan damai yang lebih beradab.

