Kupang, VoxNTT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengunjungi Kantor DPD Partai Demokrat NTT di Kupang pada Jumat, 6 Maret 2026. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menyerap masukan dari partai politik menjelang tahapan verifikasi partai untuk Pemilu 2029.
Kunjungan yang dipimpin Komisioner Bawaslu NTT, James W. Ratu, didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Aziz serta sejumlah staf Bawaslu NTT. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, Sekretaris DPD Daniel Samuel Hake, Direktur Eksekutif Inrah, serta Sekretaris Bakomstra Hermen Jawa.
James Ratu menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Bawaslu pada tahapan awal menuju Pemilu 2029, khususnya terkait pemutakhiran data partai politik.
“Kami ingin memastikan sejauh mana proses pemutakhiran data di Partai Demokrat. Apakah ada perubahan alamat kantor, struktur kepengurusan, atau hal lain yang sudah dilaporkan ke KPU,” kata James.
Menurut dia, berdasarkan laporan dari Bawaslu kabupaten/kota, partisipasi partai politik dalam mengawal proses pemutakhiran data masih minim. Karena itu, Bawaslu merasa perlu melakukan pengecekan langsung ke partai.
Selain membahas administrasi partai, Bawaslu juga membuka ruang diskusi mengenai konsolidasi demokrasi dan pendidikan politik. James menegaskan partai politik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi, tidak hanya menjelang pemilu.
“Pendidikan politik seharusnya tidak hanya dilakukan saat menjelang pemilu. Sepanjang waktu, partai politik perlu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk soal perubahan regulasi pemilu nasional maupun pemilu lokal,” ujarnya.
Bawaslu juga meminta masukan dari partai politik terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk persoalan hoaks, politik uang, dan dugaan penyimpangan prosedur.
“Masukan dari partai politik ini penting sebagai bahan akademik dan evaluasi kami untuk dilaporkan ke Bawaslu RI,” kata James.
Dalam sesi diskusi, Ketua DPD Demokrat NTT Leonardus Lelo menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menilai proses demokrasi saat itu diwarnai berbagai pelanggaran yang merusak kualitas kompetisi politik.
“Pemilu 2024 adalah hajatan demokrasi yang paling brutal dengan segala pelanggarannya,” kata Leo.
Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya merugikan peserta pemilu, termasuk perusakan alat peraga kampanye milik partai politik tertentu.
“Ada oknum yang merobek stiker atau baliho partai tertentu. Ini terjadi langsung di lapangan. Sebagai peserta pemilu, kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Leo juga mempertanyakan sejumlah persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penundaan pleno di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta pemilu.
Ia berharap pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Bawaslu dalam memperkuat pengawasan, terutama di tingkat akar rumput.
“Pengawasan harus diperkuat sampai ke tingkat desa. Justru di level itulah banyak terjadi penyelewengan dan pelanggaran pemilu,” kata Leo.
Menanggapi kritik tersebut, James Ratu mengakui Bawaslu masih menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama terkait kapasitas pengawas ad hoc di tingkat kecamatan hingga desa.
“Kami akui di beberapa sisi masih ada keterbatasan pemahaman regulasi, terutama bagi pengawas ad hoc di kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Kemampuan mereka memahami regulasi secara cepat memang masih menjadi tantangan,” katanya.
Meski demikian, Bawaslu terus melakukan pembinaan dan pendidikan regulasi bagi para pengawas di lapangan.
“Ini menjadi catatan internal kami, termasuk dalam proses rekrutmen pengawas ad hoc ke depan,” ujar James.
Persoalan politik uang juga menjadi topik pembahasan. James menilai regulasi yang ada saat ini masih menyisakan ruang tafsir sehingga penindakan terhadap praktik tersebut tidak selalu mudah dilakukan.
“Secara regulasi, politik uang ini sulit diterjemahkan secara terang benderang karena tidak ada batasan yang sangat jelas,” katanya.
Ia mencontohkan praktik pembagian sembako murah oleh politisi yang kerap menimbulkan perdebatan apakah termasuk politik uang atau tidak.
“Misalnya menjual sembako murah. Ada batasan nominal yang diperbolehkan, tetapi praktik di lapangan seringkali tidak mudah dibuktikan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Karena itu, Bawaslu berharap revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan pada pertengahan tahun ini dapat memperjelas aturan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Leonardus Lelo juga menjelaskan bahwa Demokrat NTT sedang melakukan konsolidasi internal, termasuk revisi kepengurusan di sejumlah daerah. Partai itu juga tengah mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) yang direncanakan berlangsung antara Mei hingga Oktober, disusul Musyawarah Cabang (Muscab) sekitar Oktober hingga Desember.
“Dalam muscab nanti bukan hanya memilih ketua DPC baru, tetapi juga membahas agenda pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Sebagai bagian dari pendidikan politik, Demokrat NTT juga menjalankan program “Sabtu Belajar” yang menurut Leo menjadi ruang diskusi dan penguatan kapasitas kader sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan itu kami mencoba memberi kontribusi pemikiran dan pendidikan politik kepada publik,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membuka diskusi mengenai masa depan sistem pemilu, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Leo, wacana tersebut sah dibahas sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas. Namun ia mengingatkan adanya persoalan konstitusional terkait masa jabatan anggota DPRD yang dibatasi lima tahun.
“Ini masih menjadi perdebatan. Kalau ada jeda pemilu, apakah masa jabatan DPRD diperpanjang atau tidak. Padahal di UUD jelas masa jabatan hanya lima tahun,” katanya.
Penulis: Ronis Natom

