Bajawa, VoxNTT.com – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada mendesak pemerintah daerah membuka jalur dialog terkait polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.
Sebelumnya, Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dalam upacara di Aula Setda Ngada pada Jumat, 6 Maret 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada, Wihelmus Bate, mengatakan fraksinya mencermati dinamika yang berkembang terkait pengisian jabatan Sekda Ngada, termasuk surat korespondensi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah
Menurut dia, Fraksi Gerindra DPRD Ngada menyampaikan sejumlah sikap atas polemik tersebut.
Pertama, kata Wihelmus, pemerintah daerah perlu menjunjung tinggi etika dan adat ketimuran dalam bernegara. Sebagai masyarakat Nusa Tenggara Timur yang kental dengan nilai kekeluargaan, ia menilai urusan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga etika komunikasi antarpemimpin.
Ia mendorong Bupati Ngada untuk tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis dan santun dengan Gubernur NTT.
“Gubernur bukan sekadar atasan administratif, melainkan orang tua sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di daerah yang wajib kita hormati kedudukannya,” kata Wihelmus dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Kedua, Fraksi Gerindra mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur konsultasi dan koordinasi, bukan melalui jalur litigasi atau pengadilan.
Menurut Wihelmus, perbedaan penafsiran aturan tidak elok jika berakhir di meja hijau. Ia mengingatkan bahwa Bupati dan Gubernur merupakan satu kesatuan dalam unsur penyelenggara pemerintahan.
“Kami mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan melalui Fungsi Konsultasi dan Koordinasi yang intensif,” ujarnya.
Menurut dia, ruang dialog perlu dibuka seluas-luasnya untuk menyamakan persepsi demi kepentingan masyarakat Ngada yang lebih besar.
Ketiga, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap asas hierarki pemerintahan. Wihelmus mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur merupakan perpanjangan tangan presiden di daerah.
Karena itu, koordinasi dalam pengangkatan jabatan strategis seperti sekda merupakan mandat undang-undang untuk menjaga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Pelantikan tanpa “lampu hijau” dari gubernur, menurut dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan daerah.
Keempat, Wihelmus mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pelayanan publik. Ia menilai jabatan sekda merupakan urat nadi administrasi pemerintahan daerah.
Jika terjadi ketegangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi, kata dia, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mulai dari pengelolaan anggaran, pencairan insentif tenaga medis, hingga pelaksanaan program pembangunan berpotensi terhambat jika status hukum sekda menjadi polemik.
Wihelmus pun mengajak Bupati Ngada untuk kembali membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Mari kita selesaikan persoalan ini di meja musyawarah dengan semangat ‘Tuka Tuku, Loka Loka‘ (semangat kebersamaan).”
Ia menambahkan Fraksi Gerindra siap menjembatani komunikasi serta mendukung langkah-langkah persuasif agar tercipta pemerintahan yang stabil, berwibawa, dan diakui secara sah oleh seluruh tingkatan pemerintahan.
Penulis: Ronis Natom

