Kupang, VoxNTT.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur bertemu dengan Kejaksaan Tinggi NTT untuk membangun sinergi dalam pengawalan pembangunan infrastruktur, khususnya preservasi jalan nasional dan pengelolaan jaringan irigasi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 10 Maret 2026. Kepala Dinas PUPR NTT Ir. Benyamin Nahak bersama Kepala Bidang Sumber Daya Air, Ir. Frumen Paju serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaparkan sejumlah kegiatan dalam program Tugas Pembantuan kepada tim Kejati NTT.
Kabid SDA Dinas PUPR NTT, Frumen Paju mengatakan pertemuan itu merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Pendampingan tersebut bertujuan mengawal pelaksanaan Tugas Pembantuan pada kegiatan preservasi jalan nasional serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi pusat.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,” katanya.
Frumen merinci, secara teknis pengawalan dilakukan pada kegiatan operasi, pemeliharaan rutin dan berkala di 20 daerah irigasi kewenangan pusat yang diperbantukan kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Bidang SDA Dinas PUPR. Selain itu, pengawalan juga mencakup pemeliharaan jalan nasional di dalam Kota Kupang melalui Bidang Bina Marga.
“Pengawalan dan Pengawasan dengan perspektif ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam imlempentasi kegiatan,” katanya.
Ia berharap sinergi tersebut membuat seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dermawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawalan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati NTT dalam mengidentifikasi serta memitigasi potensi AGHT.
“Tidak masuk ke ranah pekerjaan teknis dan keuangan proyek. Jadi kami ingin memastikan segala AGHT bisa teratasi sehingga pekerjaan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Melalui koordinasi dan pendampingan ini, pelaksanaan program pembangunan infrastruktur di NTT diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Ronis Natom

