Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Guru PPPK Manggarai Timur Kirim Surat Terbuka, Minta Revisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
VOX GURU

Guru PPPK Manggarai Timur Kirim Surat Terbuka, Minta Revisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

By Redaksi12 Maret 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penerimaan SK PPPK Provinsi NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se-Kabupaten Manggarai Timur mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Pusat terkait dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.

Merujuk salinan surat yang diterima VoxNtt.com, Kamis, 12 Maret 2026, surat tersebut berkaitan dengan dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.

“Maka kami yang bertanda tangan di bawah ini, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan pernyataan dan permohonan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tulis mereka.

Dalam surat tersebut, para guru PPPK menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.

Pertama, mereka memohon kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar tidak berdampak pada keberlanjutan tenaga Guru PPPK di daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur.

Kedua, mereka meminta Pemerintah Pusat memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas sehingga belanja pegawai untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak dihitung secara kaku dalam batas maksimal 30 persen dari APBD.

Ketiga, para guru memohon agar gaji dan tunjangan Guru PPPK di NTT dapat dialokasikan melalui skema dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban APBD daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Keempat, mereka meminta jaminan keberlanjutan status kerja Guru PPPK karena telah melalui proses seleksi nasional dan mengabdi meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Kelima, mereka memohon agar Pemerintah Pusat menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional sehingga tenaga Guru PPPK tidak menjadi korban dari kebijakan penyesuaian fiskal daerah.

Keenam, para guru mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Pusat, DPR RI, pemerintah daerah, serta perwakilan Guru PPPK untuk mencari solusi yang adil, realistis, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur dan seluruh Indonesia.

Ketujuh, mereka juga mendorong anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur memperjuangkan aspirasi tersebut dengan mendesak Pemerintah Pusat mengubah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Demikian pernyataan dan permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan harapan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar dapat mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi para Guru PPPK di daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata mereka dalam surat tersebut.

Salah satu perwakilan guru PPPK di Manggarai Timur, Leo Jehatu, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.

“Alasan utama kami menyampaikan pernyataan ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata dia.

Menurut Leo, ketentuan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dikhawatirkan menyulitkan pemerintah daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan Guru PPPK, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur.

“Menurut kami perwakilan Guru SMA di Manggarai Timur, jika kebijakan ini diterapkan secara kaku, maka pemerintah daerah berpotensi mengalami keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji Guru PPPK,” kata Leo.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para guru PPPK di Manggarai Timur maupun di NTT secara umum, baik terkait keberlanjutan kontrak kerja maupun jaminan kesejahteraan.

“Padahal para guru PPPK sudah melalui proses seleksi nasional dan telah mengabdi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah,” ujarnya.

“Harapan kami jelas, adalah agar Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat meninjau kembali kebijakan tersebut atau memberikan kebijakan khusus bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas,” kata Leo.

“Kami berharap ada solusi yang memastikan keberlanjutan status dan kesejahteraan Guru PPPK, sehingga para guru dapat terus fokus menjalankan tugasnya meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak di daerah,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

Manggarai Timur Matim PPPK Manggarai Timur PPPK NTT
Previous ArticlePolres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Dua Sepeda Motor Curian
Next Article Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat

Related Posts

Longsor Tutup Jalan Mano-Tanggar, Butuh Alat Berat untuk Evakuasi Material

11 Maret 2026

Pohon Tumbang Tewaskan Pengendara di Jalan Trans Flores Ruteng–Borong

9 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

HAM dalam Labirin Kebijakan

12 Maret 2026

Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian di Sebuah Vila di Manggarai Barat

12 Maret 2026

Guru PPPK Manggarai Timur Kirim Surat Terbuka, Minta Revisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

12 Maret 2026

Polres Manggarai Tangkap Pelaku Curanmor, Amankan Dua Sepeda Motor Curian

12 Maret 2026

WALHI NTT Sebut Bupati Lembata Catut Nama Tokoh Agama dan Adat dalam SK Pokja Geotermal

12 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.