Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah vila di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.
Kedua terduga pelaku berinisial AV (25) dan HR (19) dihadang di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.12 Wita.
AV diketahui merupakan mantan narapidana atau residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng setahun lalu. Sementara HR tercatat sebagai pekerja harian lepas (PHL) di salah satu instansi pemerintah. Keduanya merupakan warga Wae Moto, Desa Compang Liang Dara.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 8 April 2025 lalu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis, 12 Maret 2026 siang.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah mobil pickup pada jam yang tidak wajar. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Komodo dan melakukan pengejaran untuk mencegah kemungkinan aksi main hakim sendiri oleh warga.
“Kami menerima informasi awal dari Kanit Reskrim Polsek Komodo mengenai adanya warga yang mengamankan terduga pelaku. Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lokasi untuk segera mengamankan para terduga,” ujar AKP Lufthi.
Saat melakukan penggeledahan di bak mobil pickup yang digunakan para terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang ditutupi. Barang-barang tersebut diduga hasil pencurian.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit tandon air berkapasitas 1.200 liter berwarna biru dan satu tabung oksigen medis.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian tersebut segera dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian bukan milik para pelaku, melainkan mobil pinjaman dari kerabat mereka.
“Untuk mobil pickup, kedua terduga pelaku pinjam dari temannya yang berjualan kelapa muda di Kota Labuan Bajo,” ungkap Kasat Reskrim.
Pemilik kendaraan diduga tidak mengetahui bahwa mobil niaganya digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Saat ini, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku.
“Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam. Fokus kami sekarang adalah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat,” tegas AKP Lufthi.
Penulis: Sello Jome

