Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanah Muara Nggoer, Salah Satunya Anggota DPRD
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanah Muara Nggoer, Salah Satunya Anggota DPRD

By Redaksi4 April 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat H keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Rabu, 25 Februari 2026 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus sengketa tanah di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan didukung bukti permulaan yang cukup. Dua tersangka masing-masing berinisial H (41) dan S (50).

“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu, 4 April 2026 siang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang diajukan Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik dipicu surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirim para tersangka kepada notaris Selvi Hartono.

Surat tersebut diduga sebagai upaya menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Dalam surat itu, tersangka mengklaim luas lahan hanya 4 hektare dan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020.

Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta berbeda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas AKP Lufthi.

Polisi juga menemukan bahwa para tersangka telah mengetahui status lahan tersebut sejak awal, termasuk saat proses pengukuran dilakukan.

“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” imbuhnya.

Dalam penyidikan, Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya disebut dalam klaim tersangka. Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Mikhael Feka, untuk mengkaji unsur dugaan pemalsuan dokumen.

“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebutnya.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun surat keberatan.

“Kami telah mengamankan alat bukti yang komprehensif, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut,” paparnya.

Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di wilayah tersebut, khususnya di kawasan strategis Golo Mori. Kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Jika unsur-unsurnya terpenuhi di persidangan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Selain itu, ada sanksi denda kategori VI yang mencapai Rp2 miliar,” kata AKP Lufthi.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleCinta yang Bangkit dari Kubur

Related Posts

Sardi Jeramat Serap Aspirasi Warga Dapil II, Dorong Ekonomi Produktif dan Kesiapan Pariwisata

3 April 2026

Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Perayaan Paskah di Manggarai Barat

3 April 2026

Siap Maju di Pilkades Batu Tiga, Darmansah Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

3 April 2026
Terkini

Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanah Muara Nggoer, Salah Satunya Anggota DPRD

4 April 2026

Cinta yang Bangkit dari Kubur

4 April 2026

Ribuan Umat Hadiri Tablo OMK Stasi Hati Kudus Mendo, Jadi Ruang Refleksi Iman

3 April 2026

Kamis Putih: Mengosongkan Diri dan Memberi Diri Dibasuh dari Dosa

3 April 2026

Sardi Jeramat Serap Aspirasi Warga Dapil II, Dorong Ekonomi Produktif dan Kesiapan Pariwisata

3 April 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.