Kupang, Vox NTT – Kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak 2024 lalu diusulkan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan 3 rekomendasi penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Salah satunya adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, juga wali kota dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu siang, DPR RI dan Mendagri bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat bahwa kepala daerah pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.
Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.
Berikut daftar opsinya:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati – Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Penulis: Ronis Natom