Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Diusulkan 6 Februari 2025
Pilkada

Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Diusulkan 6 Februari 2025

By Redaksi22 Januari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayud (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kepala daerah yang terpilih pada pilkada serentak 2024 lalu diusulkan akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan 3 rekomendasi penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Salah satunya adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, juga wali kota dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayud usai RDP pada Rabu siang, DPR RI dan Mendagri bersama KPU, Bawaslu dan DKPP juga sepakat bahwa kepala daerah pada daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik pada periode berikut usai putusan MK.

Pada poin kedua, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Berikut daftar opsinya:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati – Wali Kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

Penulis: Ronis Natom

Ketua Komisi II DPR RI Pilkada 2024 Rifqinizamy Karsayud
Previous ArticleSengkarut Bank NTT: Krisis Kepengurusan dan Kepercayaan Publik yang Tak Kunjung Usai
Next Article Virus ASF Kembali Mengancam, Dinas Peternakan Nagekeo Temukan Indikasi Kematian Babi di Awal 2025

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.