Kupang, Vox NTT – Hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao pada Pilkada Serentak Desember 2024 lalu kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, pasangan calon yang meraih suara urutan keempat dalam pilkada tersebut.
Menurut salinan putusan MK yang diperoleh VoxNtt.com pada Rabu, 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon pada 6 Desember 2024.
Permohonan tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada, yaitu pertama, keabsahan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 01, Apremoi Dudelusy Dethan.
Kedua, adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01.
Namun, dalam putusannya pada 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Selain gugatan di MK, sengketa Pilkada Rote Ndao juga melibatkan gugatan lain yang diajukan ke PTUN Kupang.
Gugatan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Apremoi Dudelusy Dethan.
Pada Senin, 3 Februari 2025, sidang di PTUN Kupang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
Penulis: Ronis Natom