Kupang, Vox NTT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTT, Ahmad Yohan, mewajibkan seluruh anggota DPRD dari Fraksi PAN untuk melaporkan kinerja mereka kepada masyarakat.
Laporan ini harus disampaikan melalui media mainstream maupun media sosial agar masyarakat dapat mengetahui apa yang telah diperjuangkan oleh wakil mereka di DPRD.
“Kerja-kerja anggota DPRD PAN harus terbuka untuk publik, agar tidak sekadar omong kosong di DPR. Mereka harus membuktikan dan mempublikasikan hasil kerja mereka melalui media sosial atau media online,” ujar Ahmad Yohan saat rapat koordinasi dengan pengurus DPW PAN NTT, Minggu, 9 Februari 2025.
Menurut Yohan, hubungan antara partai, anggota DPRD, dan masyarakat harus tetap terjalin meskipun bukan dalam masa Pemilu.
Ia berharap dengan adanya transparansi ini, anggota DPR dari PAN dapat lebih peduli dan berfokus pada perjuangan aspirasi rakyat.
Sekretaris DPW PAN NTT, Marthen Lenggu, menambahkan bahwa laporan kinerja anggota DPRD Fraksi PAN ini wajib dilakukan setiap tiga bulan dan harus diserahkan kepada partai.
“Ini pertama kalinya aturan ini diterapkan, dan akan terus berlanjut,” jelas Marthen.
Evaluasi berkala ini bertujuan untuk memastikan anggota DPRD menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengukur sejauh mana anggota DPRD bekerja untuk kepentingan mereka.
Penulis: Ronis Natom