Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum
HUKUM DAN KEAMANAN

Benny Harman Dukung Revisi KUHAP untuk Cegah Penyimpangan Penegak Hukum

By Redaksi11 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Benny K Harman, sedang menyampaikan pendapat dalam Raker bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025 (Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Anggota DPR RI Komisi III, Benny K. Harman, mendukung rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat kerja bersama Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.

Benny menyebutkan, penyimpangan sering terjadi pada tahap penyelidikan dan penyidikan, yang berakibat pada penetapan tersangka secara sewenang-wenang dan rekayasa peristiwa pidana, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana umum non-korupsi.

“Penyimpangan ini tidak hanya merugikan korban tetapi juga mencoreng integritas sistem peradilan kita,” katanya.

Menurut Benny, kewenangan penyidikan pada umumnya berada di tangan kepolisian, namun karena Indonesia menganut sistem bifurkasi, penyidik juga terdapat di institusi lain seperti KPK, Kejaksaan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan hanya dapat dilakukan apabila ada bukti permulaan yang cukup.

“Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penahanan juga harus memenuhi syarat hukum yang jelas,” tegasnya.

Benny juga mengkritik penyidik yang kerap melakukan tindakan sewenang-wenang, seperti memeriksa orang tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam, memaksa pemanggilan, dan menetapkan tersangka secara tiba-tiba.

“Hal ini menyebabkan hukum menjadi alat yang disalahgunakan, dan penegak hukum juga sering kali dijadikan alat oleh pihak tertentu,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menyoroti soal kewenangan penyadapan yang menurutnya masih kabur. Ia mengungkapkan bahwa saat ini, banyak lembaga seperti polisi, KPK, jaksa, dan BIN yang dapat melakukan penyadapan tanpa batasan yang jelas.

“Alat penegak hukum juga menjadi boneka bagi oligarki,” kata politisi Demokrat itu.

Untuk itu, Benny mengusulkan agar revisi KUHAP memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penting untuk mengawasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki penyidik agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai menyatakan, KUHAP saat ini hanya mengatur pengawasan setelah putusan pengadilan, padahal penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak tahap penyelidikan.

Ia juga menyarankan agar pasal pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam bab tersendiri dalam revisi KUHAP untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi lembaga pengawas.

Menurut Rifai, Komisi Yudisial setiap tahunnya menerima ribuan pengaduan terkait perilaku hakim. Pada 2024, tercatat ada 2.274 laporan dan 966 permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkatan pengadilan.

Penulis: Herry Mandela

Benny K Harman BKH DPR RI Komisi III DPR RI
Previous ArticleMin Dan Apriamadonna: Nama dalam Kesunyian
Next Article Jokowi Bangun Indonesia dengan Kerja Keras dalam Diam

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.