Ruteng, Vox NTT – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AT dari Kodim 1612/Manggarai terhadap dua warga di Ruteng pada Minggu, 16 Februari 2025 malam.
Edi menyatakan, kasus ini harus segera dilaporkan ke Polisi Militer, mengingat menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), anggota TNI yang terlibat tindak pidana wajib diperiksa dan diadili oleh Polisi Militer.
“Kasus ini harus segera ditangani oleh Polisi Militer, karena hukum yang berlaku mengatur demikian. TNI harus menyerahkan kasus semacam ini kepada polisi militer untuk diperiksa secara internal,” ujar Edi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Praktisi hukum yang juga mengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini juga meminta agar Panglima Kodam Udayana segera memproses hukum para pelaku dengan sanksi yang sesuai.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa pemecatan dan penahanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi Hardum meminta agar pihak Polres Manggarai segera melimpahkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Darat untuk penanganan lebih lanjut.
“TNI bukan untuk menyiksa atau menganiaya masyarakat, melainkan untuk pertahanan negara. Jika ada dugaan tindak pidana, TNI harus menyerahkan kasus itu kepada polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Edi menambahkan, tindakan oknum tersebut sangat merugikan citra Panglima dan institusi TNI secara keseluruhan, bahkan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. [VoN]
Baca di sini sebelumnya: Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI di Manggarai Dilaporkan ke Polisi