Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Praktisi Hukum Minta Kasus Dugaan Pemukulan TNI di Ruteng Dilaporkan ke Polisi Militer
HUKUM DAN KEAMANAN

Praktisi Hukum Minta Kasus Dugaan Pemukulan TNI di Ruteng Dilaporkan ke Polisi Militer

By Redaksi20 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AT dari Kodim 1612/Manggarai terhadap dua warga di Ruteng pada Minggu, 16 Februari 2025 malam.

Edi menyatakan, kasus ini harus segera dilaporkan ke Polisi Militer, mengingat menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), anggota TNI yang terlibat tindak pidana wajib diperiksa dan diadili oleh Polisi Militer.

“Kasus ini harus segera ditangani oleh Polisi Militer, karena hukum yang berlaku mengatur demikian. TNI harus menyerahkan kasus semacam ini kepada polisi militer untuk diperiksa secara internal,” ujar Edi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Praktisi hukum yang juga mengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini juga meminta agar Panglima Kodam Udayana segera memproses hukum para pelaku dengan sanksi yang sesuai.

“Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa pemecatan dan penahanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi Hardum meminta agar pihak Polres Manggarai segera melimpahkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Darat untuk penanganan lebih lanjut.

“TNI bukan untuk menyiksa atau menganiaya masyarakat, melainkan untuk pertahanan negara. Jika ada dugaan tindak pidana, TNI harus menyerahkan kasus itu kepada polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Edi menambahkan, tindakan oknum  tersebut sangat merugikan citra Panglima dan institusi TNI secara keseluruhan, bahkan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. [VoN]

Baca di sini sebelumnya: Diduga Aniaya Warga, Oknum TNI di Manggarai Dilaporkan ke Polisi

Edi Hardum Kodim 1612 Manggarai Manggarai
Previous ArticleGMNI Kupang: Melki-Johni Harus Fokus Atasi Isu Krusial untuk Wujudkan Kesejahteraan NTT
Next Article Gubernur NTT Ditantang Selesaikan Masalah Korupsi BUMD dalam 100 Hari Kerja

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.