Ruteng, Vox NTT – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Divisi Reserse dan Kriminal Umum mengumumkan penghentian penyelidikan terkait kasus tindak pidana kekerasan yang menimpa Wartawan Floresa, Herry Kabut, yang terjadi pada 2 Oktober 2024 di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.
Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Polda NTT melalui surat Nomor: B/20/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, pihak Polda NTT menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung kasus tersebut.
Kasus ini sempat mencuat sebagai tindak kekerasan terhadap wartawan, dan disebut oleh Polda NTT sebagai “pengeroyokan”.
Dalam penyelidikan, hanya satu terduga pelaku yang diselidiki, yaitu HH, seorang anggota Intelkam Polres Manggarai.
HH menjadi salah satu polisi yang dilaporkan oleh Herry Kabut terkait insiden tersebut.
Selain HH, ada terduga pelaku lainnya yang merupakan seorang wartawan berinisial TJ. Namun, identitas wartawan tersebut hingga kini belum berhasil diidentifikasi oleh media VoxNtt.com, meskipun turut dilaporkan oleh Herry Kabut ke Polda NTT.
Polda NTT, meskipun menghentikan penyelidikan, namun mereka akan menggelar sidang etik terhadap HH yang menjadi terduga pelaku kekerasan.
Langkah ini menunjukkan perhatian terhadap tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, kuasa hukum Herry, Yulianus Ario Jempau, menyatakan kekecewaannya.
Ario mempertanyakan keputusan Polda NTT yang menghentikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya penganiayaan.
Bukti-bukti tersebut meliputi luka-luka pada tubuh korban, kesaksian saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, serta hasil pemeriksaan medis dari dokter.
Ario menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan pengakuan para saksi yang melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap Herry.
Semua kesaksian tersebut sudah disampaikan oleh saksi kepada penyidik Polda NTT. Ario menduga ada upaya terencana untuk menghilangkan jejak yang dapat memperkuat bukti penganiayaan.
Pihak kuasa hukum Herry menyatakan rencananya untuk menyurati Polda NTT, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian penyelidikan kasus ini.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Penulis: Berto Davids