Labuan Bajo, VoxNTT.com – Seorang nelayan berinisial AA (40), warga Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat karena kedapatan membawa bahan peledak rakitan untuk menangkap ikan.
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Polairud, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, di wilayah Selat Loh Camba, Desa Pontianak.
“Pelaku ditangkap oleh anggota kami saat melakukan patroli di Perairan Pulau Sari’i. Saat itu, kami mencurigai sebuah perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak,” ungkap AKP Dimas, Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, saat akan diperiksa, pelaku justru melarikan diri dan berusaha bersembunyi di kawasan hutan bakau. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sempat menyembunyikan lima botol berisi bahan peledak rakitan yang dibungkus plastik hitam. Awalnya dia tidak mengakui, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku membawa bom ikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, AA mengaku telah menggunakan bom ikan dalam praktik penangkapan ikan selama lebih dari 10 tahun. Wilayah operasi pelaku meliputi Perairan Pulau Sebabi, Pulau Seraya, Pulau Sari’i, dan Selat Loh Camba.
Penangkapan AA berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas destructive fishing di wilayah tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan selama dua pekan sebelum berhasil menangkap pelaku.
“AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Perkara ini telah kami limpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKP Dimas.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima bom ikan rakitan siap pakai, enam sumbu ledak, satu unit kompresor dengan selang, satu unit perahu, dan sejumlah peralatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Polairud juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut Manggarai Barat melalui peningkatan patroli dan pengawasan perairan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya,” pungkasnya.
Penulis: Sello Jome
Tinggalkan Balasan