Labuan Bajo, Vox NTT- Polres Manggarai Barat (Mabar) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Kamis, 3 November 2016 Lalu.
Dua tersangka itu merupakan PNS yang bekerja pada Dinas PKO Mabar bernama Siti Ila (SI) dan Donasius Hibur (DH). Keduanya ditetapkan tersangka tiga hari setelah penyidik Reskrim Polres Mabar memerika mereka dan bersama sejumlah saksi.
Baca: Saksi Kasus OTT Dinas PKO Mabar Kembali Diperiksa
Keduanya pada saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Mabar itu terbukti sedang memegang sejumlah uang yang diterima dari guru-guru yang mengurus kenaikan pangkat pada Bagian Umum Dinas PKO Mabar.
Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan, Selasa (25/4/2017) mengatakan berkas dua tersangka itu sudah lengkap. Alasan belum ditahannya tersangka, selain Ruang tahanan Polres Mabar sudah full, alasan kedua yakni ruangan untuk menahan tersangka perempuan tidak ada di Polres Mabar.
“Satu tersangka kan, perempuan. Sementara ruangan untuk tahan perempuan di Polres tidak ada,’’ jelas Supiyanto.
Dia mengatakan seluruh berkas Dua tersangka itu sudah lengkap serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar.
“Kewengan untuk menahan ada penyidik, tetapi ruangan tahanan untuk perempuan tidak ada di Polres Mabar,’’ ujar Supiyanto. (Gerasimos Satria/VoN)