Labuan Bajo, Vox NTT- Polres Manggarai Barat (Mabar) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Agustinus Tama, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Jimi Ketua dan Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.
Penetapan tersangka ketiganya dalam waktu yang berbeda. Kadis PU, Agus Tama dan Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen ditetapkan tersangka oleh Polisi pada akhir Desember 2016 lalu.
Sedangkan PPK, Jimi Ketua ditetapkan tersangka awal April 2017 usai penyidik Reskrim Polres Mabar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar melakukan supervisi kasus korupsi itu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jumat, 10 Maret 2017, Penyidik Reskrim Polres Mabar menahan Kadis PU, Agus Tama di tahanan Polres Mabar. Sementara dua tersangka lainnya, Vinsen dan Jimi Ketua hingga kini belum ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar.
Terkait belum ditahannya dua tersangka itu, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan Selasa (25/4/2017) menjelaskan, perkembangan penaganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa saat ini ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar.
Namun, masih ada sejumlah dokumen masih saling melengkapi antara Jaksa dan Penyidik Unit Tipikor Polres Mabar.
Sementara terkait persidangannya nanti akan dilakukan di pengadilan Tipikor Kupang.
“Waktu bagemana tersangka dibawa ke Kupang untuk disidangkan itu tergantung Jaksa,’’ ujar Supiyanto.
Dia mengatakan, tiga tersangka itu nantinya akan ditahan di Kupang.
Sedangkan terkait dua tersangka belum ditahan, pasti ada alasan tertentu. Seperti jika dalam keadaan sakit, harus melampiri surat keterangan kesehatan dari dokter. Lalu, kuasa hukum dari tersangka itu menjamini keberadaan kliennya itu.
Menurutnya, jika dokumen tiga tersangka itu semuanya sudah P21 dan diserahkan ke Kejari Mabar, maka mereka juga ikut diserahkan untuk kemudian dibawa ke Tipikor Kupang.
“Jadi, gini tidak semua tersangka itu harus di tahan. Ada berbagai pertimbangan sehingga tersangka bisa tidak ditahan dan tentu memiliki alasan tidak ditahannya tersangka itu,’’ jelasnya.
Tersangka Lain Menunggu Bukti Persidangan
Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto mengatakan jika seluruh dokumen sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka tiga tersangka dugaan korupi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar akan dilimpahkan ke Kejari Mabar untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor di Kupang.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik. Tersangka baru itu nantinya tergantung fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Begitu sudah di sidangkan di pengadilan, Kita tunggu apakah ada nama orang lain disebutkan terlibat. Jika ada nama lain disebutkan oleh tersangka, maka kita akan proses orang yang disebutkan itu,’’ jelas Supiyanto.
Sebelumnya, Anton Ali selaku Kuasa hukum Jimi Ketua jika kilennya sebagai tersangka, maka ia akan meminta polisi untuk memeroses terlebih dahulu Bupati Mabar, Agustinus Dula.
“Saya akan berargumentasi proses terlebih dahulu Bupati yang mengeluarkan wilayah itu sebagai bencana alam,” ujar Anton Ali kepada VoxNtt.com, Selasa 18 April 2017 lalu.
Baca: Anton Ali: Seharusnya Bupati Dula Duluan Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Sejak kasus ini bergulir pada 2015 lalu, penyidik Tipikor Polres Mabar sudah meminta keterangan dari 26 saksi.
Ke-26 orang saksi itu yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula ,Kadis PU, Agus Tama, PPK, Jimi Ketua, Kontraktor Pelaksana, Vinsen, Asisten II Setda Mabar, Marthen Ban, dan Kepala Bagian Pembangunan Setda Mabar, Salvador Pinto
Lalu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Hans Sodo, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Ovan Adu, dan Orangtua dari Kontraktor Pelaksana, Baba Ihing, dan mantan ketua DPRD Mabar, Matheus Hamsi.
Selanjutnya, Kepala BMKG Mabar, Kepala BPBD Mabar, Don Jahur dan lima orang panitia PHO proyek Lando-Noa. (Gerasimos Satria/VoN)