Ruteng, Vox NTT-Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Manggarai sudah terbentuk.
Namun, respon yang ditunjukan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap keberadaan tim ini sangat lesu. Buktinya, hingga saat ini, baru tiga OPD yang bersedia bergabung dengan tim ini.
“Dari Kabupaten Manggarai ada 3 SKPD yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Arsip dan Dinas Kominfo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Agus Riyanto melaui pesan singkat, Jumat (27/4/2017).
Tiga OPD yang disebutkan Kajari Riyanto di atas, terbilang sedikit jika dihitung dari keseluruhan jumlah OPD di Manggarai. Selain jumlah, yang juga menarik perhatian yaitu tidak munculnya OPD dengan alokasi dana besar dari APBD, salah satunya Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR, Adi Empang yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/4/2017) mengaku sudah mulai merapat ke tim ini. Namun, baru sebagian kecil kegiatan dinasnya yang disorong untuk dikawal oleh tim Kejaksaan ini.
“Konsultasi awal kami sudah lakukan dan kami sudah masukan HRS dalam Kota Ruteng untuk TP4D dan akan diikuti dengan paket-paket lain. Masih dalam proses pengajuan dan ke depan diikuti dengan MoU,” ujarnya.
Namun, Kadis Empang berjanji setelah proses tender perencanaan dan fisik, pihaknya akan segera merapat ke tim ini.
“Kalau sudah tender perencanaan dan fisik kami akan lebih intens ke TP4D,” imbuhnya.
Senada dengan Kadis Empang, Kepala Dinas Kesehatan, Yulianus Weng mengaku sudah memikirkan hal ini. Sebab itu, ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan merapat dengan tim ini.
“Rencananya minggu depan baru dikomunikasikan dengan TP4D,” katanya melalui pesan singkat, Sabtu (28/4/2017).
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala OPD yang lain belum bisa dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, tim ini dibentuk sebagai jawaban atas rendahnya penyerapan anggaran di daerah. Ini terjadi karena para pejabat daerah khawatir akan dipidanakan jika salah mengelola kegiatan yang ada.
Untuk itu dibentuklah TP4D yang digawangi oleh Jaksa-Jaksa di daerah. Adapun tugas tim ini yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan Pemda dalam pembangunan melalui upaya persuasif dan preventif.
Dalam melaksanakan tugas ini, TP4D memberikan penerangan hukum bagi Pemda mulai dari aspek perencanaan hingga pada tahap pengawasan kegiatan.
Mekanismenya, setiap kali Pemda melakukan kegiatan, pemimpin daerah bisa berkomunikasi dengan TP4D. Atas dasar itu, tim ini nantinya akan memberikan pendampingan dan pengawasan berupa pendapat hukum (legal opinion).
Namun, tidak berarti Kejaksaan mengamini saja kalau dalam pelaksanaan kegiatan ternyata ada penyimpangan, tapi tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)