Borong, Vox NTT– Aktivis Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menyebut ada kongkalikong antar Kejaksaan Negeri (kejari) Manggarai dengan pemerintah Manggarai Timur (Matim) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di kabupaten itu.
Dugaan ‘main mata’ tersebut disampaikan lantaran hingga kini Kejari Manggarai belum menyeret sejumlah anggota kelompok kerja (Pokja) dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Guido Bunga Donan, salah satu aktivis KP-GRD mengatakan, penanganan kasus Alkes di Dinas Kesehatan Matim tahun 2013 lalu itu semata-mata sudah membodohi publik.
Pasalnya lanjut Guido, Sulpius Galmin selaku Sekretaris Pokja dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 150.736.343 itu pernah berjanji akan membongkar semua indikasi korupsi yang melibatkan para anggotanya. Namun, hingga hari ini Kejari Manggarai belum menyeret sejumlah nama anggota Pokja dalam proyek tersebut.
Padahal, Sulpius dan rekannya Kasmir Gon selaku Ketua Pokja sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
“Dengan secepatnya memvonis Sulpius Galmin 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Dengan divonisnya Sulpius Galmin tentunya menyelamatkan pihak-pihak tertentu dengan bersimbiosis agar salah satu kelompok kerja diistimewakan di sini,” kata Guido kepada VoxNtt.com via pesan WhatsApp, Minggu (30/4/2017).
“Kami menduga ada intervensi dari pihak Pemkab Matim kepada Kejari (Manggarai) agar proses hukum kasus ini tidak menyentuh orang-orang yang berkepentingan di petinggi Matim. Desakan itu sangat jelas dengan memvonisnya seorang yang pernah menjadi saksi agar proses hukum kasus ini mentok sampai di situ,” tambahnya.
Senada dengan rekannya, Nandik Ferdinan aktivis KP-GRD lainnya mengatakan, penanganan kasus Alkes Matim oleh Kejari Manggarai belum ada tindak lanjut setelah memenjarakan ketua dan sekretaris Pokja, serta Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pihak Kejari (Manggarai), kami menduga kasus tersebut terkesan didiamkan,” tukas Ferdinan yang juga dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dia juga mempertanyakan alasan Kejari Manggarai sampai saat ini belum menyeret anggota Pokja dalam pengusutan kasus korupsi Alkes Matim tersebut.
“Sangat jelas bahwa dalam kasus Alkes Matim masih ada anggota Pokja yang diistimewakan. Ini ada apa dengan Kejari?,” tukas Ferdinan mencurigai.
Ferdinan dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan nama-nama dalam kelompok pengadaan Barang Unit Layanan Pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Matim tahun 2013. Mereka ialah, Ketua PPK, Philipus Mantur; Kasmir Gon, Ketua Pokja; dan Sulpius Galmin, Sekretaris Pokja sudah divonis satu tahun penjara.
Sementara anggota Pokja masing-masing Pranata K. Agas, Siprianus Pelang, dan Dominikus Don belum ditahan.
“Kami menduga masih ada anggota Pokja yang terkesan kebal hukum dengan kasus Alkes Matim, logikanya masih ada Pokja yang diistimewakan. Ada apa dengan hukum kita hari ini,” ujar Ferdinan.
Dikatakan, jika tuntutan mengusut tuntas para anggota Pokja tidak diindahkan Kejari Manggarai, maka KP-GRD meminta sebaiknya sama sekali menghentikan penanganan kasus Alkes Matim.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Kejari Manggarai belum berhasuil dikonfirmasi terkait tudingan aktivis KP-GRD tersebut. (Nansianus Taris/VoN)