Borong, VoxNTT.com – Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se-Kabupaten Manggarai Timur mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Pusat terkait dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.
Merujuk salinan surat yang diterima VoxNtt.com, Kamis, 12 Maret 2026, surat tersebut berkaitan dengan dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
“Maka kami yang bertanda tangan di bawah ini, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan pernyataan dan permohonan kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tulis mereka.
Dalam surat tersebut, para guru PPPK menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, mereka memohon kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar tidak berdampak pada keberlanjutan tenaga Guru PPPK di daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur.
Kedua, mereka meminta Pemerintah Pusat memberikan kebijakan afirmatif bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas sehingga belanja pegawai untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak dihitung secara kaku dalam batas maksimal 30 persen dari APBD.
Ketiga, para guru memohon agar gaji dan tunjangan Guru PPPK di NTT dapat dialokasikan melalui skema dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban APBD daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Keempat, mereka meminta jaminan keberlanjutan status kerja Guru PPPK karena telah melalui proses seleksi nasional dan mengabdi meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Kelima, mereka memohon agar Pemerintah Pusat menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional sehingga tenaga Guru PPPK tidak menjadi korban dari kebijakan penyesuaian fiskal daerah.
Keenam, para guru mendorong adanya dialog terbuka antara Pemerintah Pusat, DPR RI, pemerintah daerah, serta perwakilan Guru PPPK untuk mencari solusi yang adil, realistis, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur dan seluruh Indonesia.
Ketujuh, mereka juga mendorong anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur memperjuangkan aspirasi tersebut dengan mendesak Pemerintah Pusat mengubah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Demikian pernyataan dan permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan harapan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar dapat mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi para Guru PPPK di daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata mereka dalam surat tersebut.
Salah satu perwakilan guru PPPK di Manggarai Timur, Leo Jehatu, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.
“Alasan utama kami menyampaikan pernyataan ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata dia.
Menurut Leo, ketentuan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dikhawatirkan menyulitkan pemerintah daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan Guru PPPK, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Nusa Tenggara Timur.
“Menurut kami perwakilan Guru SMA di Manggarai Timur, jika kebijakan ini diterapkan secara kaku, maka pemerintah daerah berpotensi mengalami keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji Guru PPPK,” kata Leo.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para guru PPPK di Manggarai Timur maupun di NTT secara umum, baik terkait keberlanjutan kontrak kerja maupun jaminan kesejahteraan.
“Padahal para guru PPPK sudah melalui proses seleksi nasional dan telah mengabdi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah,” ujarnya.
“Harapan kami jelas, adalah agar Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat meninjau kembali kebijakan tersebut atau memberikan kebijakan khusus bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas,” kata Leo.
“Kami berharap ada solusi yang memastikan keberlanjutan status dan kesejahteraan Guru PPPK, sehingga para guru dapat terus fokus menjalankan tugasnya meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak di daerah,” pungkasnya.
Penulis: Ronis Natom

