Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»INTERNASIONAL»Ahok Dijerat 2 Tahun Penjara, PBB Minta Indonesia Tinjau Ulang
INTERNASIONAL

Ahok Dijerat 2 Tahun Penjara, PBB Minta Indonesia Tinjau Ulang

By Redaksi13 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi Ahok (Foto: CNN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Kasus penodaan agama yang menyeret Mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama ke dalam jeruji besi ini pun menjadi sorotan internasional. Tidak main-main, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan mendesak agar Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk meninjau kembali hukum yang menjerat Ahok.

Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan,” demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Amnesty Internasional secara sependapat dengan OHCHR juga menyatakan bahwa putusan pengadilan terhadap Ahok dengan hukuman dua tahun penjara merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.

“Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus,” tulis Amnesty International, Selasa (9/5).

Amensty Internasional lalu menjelaskan bahwa Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama harus dihapus karena dirasa dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya ingin menyampaikan pendapatnya.

Tidak hanya itu, Uni Eropa juga menyuarakan hal yang sama. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berpendapat.

“Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan,” tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun turut angkat bicara tak lama selang putusan pengadilan dibacakan, termasuk Moazzam Malik, Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

“Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Malik.***

Sumber: IDPELAGO.COM

internasional
Previous ArticleUsai Aksi Bela Ahok, Pemuda Katolik Denpasar Bersihkan Sampah
Next Article Maju NTT 1, Tagu Dedo Tekad Perkuat Ekonomi Masyarakat

Related Posts

Dubes Indonesia untuk Zimbabwe dan Zambia Tatap Muka dengan Warga Indonesia

22 April 2022

Daftar 15 Negara Tertua di Dunia, Terbanyak di Asia

6 April 2022

Berikut Penemuan Besar Stephen Hawking yang Dikenang Dunia

4 April 2022
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.