Kefamenanu,Vox NTT– Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU terkait sertifikat tanah di Desa Naiola Timur Kecamatan Bikomi Selatan.
Forum yang terdiri dari LMND Ek Kefamenanu, GMKI Cabang Kefamenanu, dan PERMAPER TTU, serta masyarakat desa Naiola Timur tersebut menagih janji pemerintah lewat aksi unjuk rasa, Senin (5/6/2017).
Ketua LMND Ek Kefamenanu, Valen Kefi dalam orasinya menyanyangkan sikap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang terkesan membiarkan persoalan serifikat itu berlarut-larut tanpa ada kepastian.
“Waktu tanggal 22 Mei lalu ,bapak Raymundus Thall sudah membuat pernyataan hitam di atas putih bahwa kalau pak bupati sudah masuk kantor maka kami akan langsung difasilitasi untuk bertemu pak bupati, tapi mana buktinya? Ini sudah 2 minggu tidak ada kabar,” tegas Valen sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.
Valen menilai sikap diam yang ditunjukkan oleh Pemkab TTU ini merupakan sebuah bentuk pembiaran.
Senada dengan dia, Koordinator lapangan Rui Borges mengatakan kondisi yang dialami oleh masyarakat Naiola Timur sudah terjadi sejak 18 tahun lalu, dimana masyarakat mendiami lokasi tersebut tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Dikatakan, ada tahun 2004 lalu sudah dilakukan pengukuran tanah oleh dinas terkait, namun entah mengapa hingga saat ini sertifikat tersebut tidak diterbitkan.
Lebih lanjut, Borges mengungkapkan tujuan kedatangan APR adalah untuk bertemu dengan Bupati Raymundus, bukan pejabat lainnya.
“Kami hanya mau ketemu bupati, kalau bupati tidak ada maka kami akan tidur disini sampai bupati datang ketemu kami,” tandas Borges.
Pantauan media ini, kedatangan massa APR menggunakan mobil pick up sambil membawa poster bertuliskan segera terbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat Naiola Timur.
Poster mereka juga bertuliskan ‘pajak lancar tapi sertifikat tidak diberikan’.
Sebelum APR berdemonstrasi di depan kantor bupati TTU, massa aksi menggelar long march mulai dari depan kampus Unimor dan peremparan terminal Kefamenanu.
Massa APR hanya disambut oleh Kasat Pol PP TTU Agusto Solokana.
Kasat Pol PP Agusto Solokana ketika menanggapi tuntutan massa APR tersebut mentampaikan informasi bahwa saat ini Bupati Raymundus sementara bertugas di luar daerah.
Terkait tuntutan massa APR yang tidak akan meninggalkan kantor bupati sebelum bertemu denga Raymundus, Agusto mengaku tidak bisa melarang, asal saja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi APR masih belum meninggalkan halaman kantor bupati TTU. (Eman Tabean/ VoN)