Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Mabar Tangkap Enam Penjudi Kartu Yoker di Gang Pengadilan
Regional NTT

Polres Mabar Tangkap Enam Penjudi Kartu Yoker di Gang Pengadilan

By Redaksi14 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT-Enam pria berinisial PP,FJ,PA,DA,SJ dan G ditangkap  Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 23.00 WITA.

Keenamnya ditangkap saat sedang bermain judi kartu Yoker di rumah milik  Yulianos Paso yang berlokasi di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar,IPTU Dewa Ditya,S.iK kepada VoxNtt.com Kamis (14/9/2017) mengatakan penangkapan enam penjudi itu dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi perjudian kartu Yoker.

Unit buser kemudian melakukan pengintai ke lokasi pukul 23.00 WITA dan mendapatkan keenamnya sedang bermain judi jenis kartu yoker.

Diceritakan Ditya, saat melakukan penangkapan, salah satu penjudi berinisial SJ melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Anggota Buser mengeluarkan tembakan mengenai kaki korban,” tutur Ditya.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, saat ini SJ sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan sejumlah uang taruan sebesar Rp 1.545.000,00.

“Satu pelaku berinisial DA berasal Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai,PA berasal dari Kecamatan  Ndoso dan Empat orang lainnya dari Labuan Bajo.Keenamnya berprofesi sebagai pekerja swasta,” kata Ditya.

Keenam pelaku akan dikenakan Pasal 303 KHUP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 Juta. (Gerasimos Satria/VoN). 

https://www.youtube.com/watch?v=kEhPPhwa4_Y&t=10s

Manggarai Barat
Previous ArticleDesa Hebing Resmi Miliki Perdes Perlindungan Mata Air
Next Article Puskesmas Wairiang Diharapkan Naik Status Jadi UPTD

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.