Ende, Vox NTT– Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim membantah tuduhan elemen masyarakat terkait kinerja Kepolisian mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan delapan anggota DPRD Ende.
Kapolres Ardiyan mengatakan kasus dugaan gratifikasi saat ini sedang tahap penyelidikan. Selama proses tahap ini, pihak Kepolisian menemukan fakta bahwa uang sudah dikembalikan.
“Kalau kita teruskan dimana letak kerugian negara. Ngga dapat, nggak bisa. Kerugian negara ndak ada,”katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017) siang.
Sementara dari unsur hukum, jelas Kapolres, harus ada indikasi kerugian negara.
“Nah, seperti yang saya bilang tadi itu. Nda ada kerugian negara,”ucap Kapolres Ardiyan.
Beliau menambahkan, apabila terdapat bukti yang cukup maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap sidik.***(Ian Bala/VoN).