Ende, Vox NTT-Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur menanggapi kasus dua guide yang tewas di Hotel Safari, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Ende, Flores NTT pada Rabu 24 Mei 2017 lalu.
Dua guide tersebut yakni Tubagus Shobarun Syakur (23) asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan Windya Biramatika Sabnani (32) asal Kota Depok Jakarta Barat.
Ketua PHRI NTT, Fredy Ongko Saputra mengaku belum mengetahui apakah Hotel Safari Ende dalam pengawasan PHRI.
Terhadap kasus tersebut, kata Fredy, PHRI tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.
“Belum tentu semua hotel atas pengawasan PHRI. Kalau bukan termasuk anggota kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Fredy dalam kegiatan workshop Pengembangan Destinasi di Kawasan Flores dan Sekitarnya melalui 3A oleh Kementerian Pariwisata di Hotel Grand Wisata Ende, Sabtu (18/11/2017).
Dia menjelaskan, PHRI hanya bekerja sebagai volunteer dalam dunia perhotelan. Tugas dan kewenangan PHRI melakukan sertifikasi perhotelan terutama terhadap pelayanan perhotelan.
Sehingga, intervensi PHRI tidak sama seperti lembaga vertikal.
“Karena kita tidak mempunyai wewenang lebih. Nanti tanya saja ke Pemda. Kalau sanksi tanya aparat,” katanya.
“(PHRI, red) tidak seperti pejabat negara serta memiliki anggaran. Tergantung ada modal dan kami berkolaborasi,” terang Fredy.
Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim baru-baru ini mengatakan kasus ini tengah ditangani oleh Kepolisian.
“Beberapa saksi ahli sudah diperiksa. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata dia di ruang kerjanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba