Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pol PP Mabar Tertibkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
NTT NEWS

Pol PP Mabar Tertibkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

By Redaksi8 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Merek rokok yang disita Pol PP Mabar (Foto: VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Aparat Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat melakukan penertiban rokok-rokok ilegal yang tersebar di Kota Labuan Bajo. Penertiban ini dilakukan pada Jumat pagi, 8 Desember 2017. 

Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WITA. Aparat Polisi Pamong Praja menyasar toko-toko dan gudang yang menjual berbagai merek rokok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, Yohanes Karjon mengatakan operasi ini rutin dilakukan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017,” kata Karjon kepada Vox NTT. 

Hasil operasi tersebut, aparat Pol PP Manggarai Barat menemukan lima merek rokok yang dinyatakan ilegal. Kelima merek rokok ini tersebar dalam jumlah besar di beberapa toko yang ada di Kota Labuan Bajo. 

Rincian yang disita adalah merek Amour sebanyak 37 slot, merek Bosini sebanyak 30 pak, merek X9 sebanyak 18 pak, Vokus sebanyak 4 bungkus, dan Patriot sebanyak 18 slot.

Menurut Karjon, merek rokok tersebut dinyatakan ilegal karena isi setiap bungkusnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label bea cukainya.

“Kami menemukan ada rokok yang label bea cukainya berisi 12 batang, namun saat dibuka kemasannya ternyata berisi 20 batang,” kata Karjon. 

Ia melanjutkan, setelah melakukan penindakan dan penertiban, pihaknya juga akan melakukan penelusuran untuk mencari distributor rokok tersebut. Rencananya, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan.

“Jika ditemukan adanya tindak pidana, akan kami teruskan ke pihak kepolisian,” tutup Karjon. (IB/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleApel Hut Nagekeo yang ke-11, ASN Kenakan Pakaian Adat
Next Article Sambut Musim Hujan, Komunitas Leko Gelar Festival Tpoi Ton di Kupang

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.