Ende, Vox NTT-Penanganan dugaan kasus gratifikasi perda inisiatif penyertaan modal ke PDAM Ende yang melibatkan Dirut PDAM, Soedarsono dan 8 oknum anggota DPRD Ende terjadi kontradiktif.
Mirisnya, kontradiktif perbedaan pendapat ini terjadi di tubuh lembaga penegak hukum Polres Ende antara Kapolres dan Tipikor saat aksi korupsi oleh organisasi anti korupsi Gertak Flores-Lembata, Jumat (09/02/2018).
Dalam acara dialog, Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin dan Tipikor Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim Sujud Alif, masing-masing memberikan pendapat berbeda dalam penanganan dugaan kasus gratifikasi selama 3 tahun terakhir.
Perbedaan pendapat itu terjadi setelah koordinator Gertak, Kanis Soge menanyakan perkembangan dugaan kasus gratifikasi yang ditangani oleh Kepolisian Resor Ende.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Muzayin meminta Kasat Reskrim Iptu Sujud Alif dan Kanit Tipikor Sudarmin untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus itu.
Kasat Sujud menjelaskan bahwa, penyelidikan dugaan kasus gratifikasi telah dihentikan karena tidak ada kerugian negara.
“Artinya apa, kasus ini pengen kita majukan. Tetapi disitu kita butuh kerugian keuangan negara. Tetapi didalam perjalanan (penyelidikan) saya selaku Reskrim mau menyampaikan bahwa kasus penyelidikan terkait dengan gratifikasi ini kita sudah hentikan,” kata Kasat Reskrim.
Ia menyatakan selama proses penyelidikan dugaan kasus gratifikasi, pihaknya tidak menemukan kerugian negara. Sehingga proses penyelidikan dihentikan.
“Laporan (pemberhentian penyelidikan) kita sudah serahkan ke Polda,” ucap Kasat Sujud.
Hal senada juga disampaikan Kanit Tipikor Sudarmin, bahwa penyelidikan dugaan kasus gratifikasi sudah tuntas. Karena penyelidikan dugaan gratifikasi tidak ditemukan unsur pidana korupsi maka proses tersebut dihentikan.
Kanit Sudarmin tidak mengetahui secara pasti kapan proses penyelidikan kasus tersebut diberhentikan.
“Kalau tanggal saya tidak ingat, tapi proses pemberhentian tahun 2017. Ketika pak Adriyan menyampaikan kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, menurut UU Tahun 2001 pasal 2 tentang delik material untuk menegaskan kerugian negara. Selama proses penyelidikan, pihak Tipikor tidak menemukan kerugian keuangan negara.
“Jadi penyelidikan ini sudah tuntas. Tidak ditemukan kerugian negara. Bahwa tahap penyelidikan kita mencari unsur pidana untuk dinaikkan ke penyidikan. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, apa yang kita tingkatkan,” katanya di hadapan ormas Gertak yang disaksikan Kapolres Muzayin, Kasat Reskrim serta sejumlah aparat Kepolisian dan awak media.
Baca: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende
Pernyataan Kasat Reskrim Sujud Alif dan Kanit Tipikor Sudarmin menjadi kontradiktif dengan pernyataan Kapolres Muzayin dan Waka Polres Martin Kana pada aksi PMKRI tentang kasus serupa pada Jumat (26/01/2018).
Kapolres Muzayin, usai pertemuan bersama perwakilan Gertak menjelaskan, penyelidikan dugaan kasus gratifikasi masih berjalan.
Ia pun mengakui bahwa selama proses penyelidikan pihaknya masih belum menemukan cukup bukti untuk menaikan ke tingkat penyidikan.
“Kita ketahui bersama bahwa, masih dalam proses penyelidikan. Dalam perjalanan waktu, mau meningkatkan ke tahap penyidikan. Tapi sesuai yang disampaikan dari penyidik bahwa belum cukup dinaikan ke penyidikan,” kata Kapolres Muzayin.
Sementara Wakapolres Ende, Martin Kana terhadap PMKRI membenarkan bahwa kasus dugaan gratifikasi sedang dalam proses penyelidikan.
Pernyataan ini beliau disampaikan saat aksi ulang tahun dugaan kasus gratifikasi oleh PMKRI.
“(Kasus dugaan gratifikasi) kita masih dalam penyelidikan seperti yang apa saya sampaikan,” katanya kepada wartawan.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba