Maumere, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menolak revisi UU MD3. Penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi ke DPRD Sikka pada Jumat (09/03/2018).
Menurut Ketua GMNI Sikka, Emilianus Y. Naga salah satu poin revisi UU MD3 yang ditolak adalah Pasal 122. Pasal 122 menjadikan DPR semakin kuat dan melemahkan kontrol rakyat.
“DPR tidak lagi berfungsi sebagai perwakilan rakyat tetapi untuk kepentingan pribadi masing-masing anggotanya. Mereka yang mengkritik DPR bisa saja dipidanakan,” terangnya kepada VoxNtt.com di sela-sela aksi.
Selain itu, ada juga sejumlah pasal lain yakni Pasal 73 dan Pasal 245. Karenanya GMNI Sikka mendesak Presiden Jokowi agar menolak revisi UU tersebut.
“Kami mendesak Jokowi agar tidak menandatangi revisi tersebut,” tegas Naga.
GMNI berharap pemerintah dan rakyat Indonesia bersatu-padu untuk menolak rencana revisi tersebut demi demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menilai sebuah konstitusi diharapkan membatalkan revisi tiga pasal UU MD3 tersebut.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K