Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»671 Orang Jadi Korban Trafficking di Sikka
HEADLINE

671 Orang Jadi Korban Trafficking di Sikka

By Redaksi9 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Truk-F, Sr. Eustochia,SSpS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Sepanjang tahun 2000 sampai dengan 2017 Tim Relawan Kemanusiaan Flores (Truk F) mencatat terdapat lebih dari 600 orang yang menjadi korban perdagangan manusia di Sikka.

Data tersebut dihimpun berdasarkan jumlah kasus yang ditangani lembaga sosial yang berbasis di Maumere tersebut.

BACA: Peta Kasus Kematian TKI per Kabupaten-Kota di NTT

Total terdapat 671 korban perdagangan manusia dalam 23 kasus Perdagangan Orang yang ditangani Truk F.

Para korban tak hanya perempuan dan anak tetapi juga laki-laki dewasa. Bahkan yang disebut terakhir lebih dominan yakni sebanyak 430 orang sementara perempuan sebanyak 147 dan anak-anak sebanyak 84 orang. Sisanya termasuk kategori pekerja inprosedural.

Menurut Koordinator Truk F, Sr. Estoqia, SSpS, jumlah kasus sepanjang 17 tahun tersebut bisa lebih banyak sebab ada pula kasus-kasus lain yang tidak ditangani oleh Truk F. Meskipun demikian, dirinya mengakui ada beberapa kasus yang menarik.

“Salah satu yang belum hilang dari ingatan saya adalah Kasus Pekerja Roti Kaigi. Sudah ada putusannya walaupun sekarang para terdakwa masih menempuh upaya hukum,” terangnya kepada VoxNtt.com di ruangan kerjanya pada Kamis (1/3/2018) lalu.

Ditambahkannya untuk kasus trafficking di Sikka aparat penegak hukum cukup kooperatif dalam melakukan penanganan.

Selain itu, Sikka telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Meskipun demikian, dirinya menilai Perda tersebut belum dijalankan dengan baik.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleGMNI Sikka Tolak Revisi UU MD3
Next Article Marianus Sae Harus Jujur ke KPK Soal Dana 4,1 Miliar

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.