Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»GMNI Sikka Tolak Revisi UU MD3
MAHASISWA

GMNI Sikka Tolak Revisi UU MD3

By Redaksi9 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivis GMNI Sikka saat menggelar aksi tolak revisi UU MD3 pada Jumat (9/3/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menolak revisi UU MD3. Penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi ke DPRD Sikka pada Jumat (09/03/2018).

Menurut Ketua GMNI Sikka, Emilianus Y. Naga salah satu poin revisi UU MD3 yang ditolak adalah Pasal 122. Pasal 122 menjadikan DPR semakin kuat dan melemahkan kontrol rakyat.

“DPR tidak lagi berfungsi sebagai perwakilan rakyat tetapi untuk kepentingan pribadi masing-masing anggotanya. Mereka yang mengkritik DPR bisa saja dipidanakan,” terangnya kepada VoxNtt.com di sela-sela aksi.

Selain itu, ada juga sejumlah pasal lain yakni Pasal 73 dan Pasal 245. Karenanya GMNI Sikka mendesak Presiden Jokowi agar menolak revisi UU tersebut.

“Kami mendesak Jokowi agar tidak menandatangi revisi tersebut,” tegas Naga.

GMNI berharap pemerintah dan rakyat Indonesia bersatu-padu untuk menolak rencana revisi tersebut demi demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menilai sebuah konstitusi diharapkan membatalkan revisi tiga pasal UU MD3 tersebut.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleKaryawan Pabrik Ikan TLB Buang Limbah di Lahan Warga
Next Article 671 Orang Jadi Korban Trafficking di Sikka

Related Posts

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Mahasiswa Unika Ruteng Latih Siswa SDK Lungar dan SMPN 10 Satarmese Tarian Sae Tiba Meka

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.