Bajawa, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta Dado menyatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah Malasera di Kabupaten Nagekeo sudah satu tahun lebih diduga tidak berjalan.
Padahal Jaksa sudah menetapkan tujuh tersangka. Demi kepastian hukum ujar Dado, maka Kejari Ngada harus segera menuntaskannya.
Sayangnya, Kejari Ngada belum menjadikan pengusutan kasus ini menjadi agenda prioritas.
Karena itu, Dado mempertanyakan konsistensi Kejari Ngada dalam menuntaskan kasus dugaan Tipikor pelepasan hak atas tanah aset Pemkab Nagekeo kepada PT Prima Indo Megah itu dalam membangun rumah murah di Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Sebab, saat Kejari Ngada masih dinakhodai oleh Raharjo Budi Kisnanto sangat garang untuk mempercepat penuntasan kasus itu. Buktinya, Raharjo sudah melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangkanya.
Namun setelah Raharjo dimutasi menjadi Kajari Kabupaten Semarang dan Kejari Ngada dipimpin oleh Suwarsono, kata dia, penuntasan Kasus Malasera sepertinya tidak lagi menjadi prioritas untuk segera dituntut dan disidangkan di Peradilan Tipikor.
“Sehingga hal itu berdampak pada terombang-ambingnya nasib para tersangka sebagai akibat tidak segera memperoleh suatu kepastian hukum atas kasusnya,” kata Dado kepada VoxNtt.com, Selasa (13/03/2018).
Dado menjelaskan, pada awalnya melalui Surat Perintah Penyidikan Nomer: PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/01/2015 sampai dengan Nomer: PRINT – 07/P.3.18/Fd.1/01/2015 tertanggal 5 Januari 2015, Kejari Ngada telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalm kasus Malasera.
Ketujuh tersangka itu yakni; Yohanes Samping Aoh, Yulius Lawotan, Firdaus Adi Kisworo, Wake Petrus, Fransiskus Rogha (Alm), Ahmad Rangga dan Monika Ernestina Imaculata Saquera.
Pada bulan Mei 2015 tersangka atas nama Firdaus Adi Kisworo selaku Direktur Utama PT Prima Indo Megah mempraperadilankan Kejari Ngada.
Kemudian Pengadilan Negeri Bajawa melalui Putusan Nomer: 01/PID.PRA/2015/PN.BJW tertanggal 1 Juni 2015 mengabulkan permohonan praperadilan dari tersangka Firdaus Adi Kisworo.
PN Bajawa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kejari Ngada selanjutnya membuka kembali penyidikan atas Kasus Malasera guna menetapkan kembali Yohanes Samping Aoh cs sebagai tersangka. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomer: PRINT – 01/P.3.18/Fd.1/02/2016 sampai dengan Nomer: PRINT – 05/P.3.18/Fd.1/02/2016 tertanggal 2 Februari 2016 dan SPRINDIK Nomer: PRINT – 36/P.3.18/Fd.1/12/2016 tertanggal 6 Desember 2016.
Selanjutnya, diperbaharui dan ditambah dengan Surat Perintah Penyidikan Nomer: PRINT – 29/P.3.18/Fd.1/10/2016 sampai dengan Nomer: PRINT – 33/P.3.18/Fd.1/10/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dan SPRINDIK Nomer: PRINT -06/P.3.18/Fd.1/02/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka kasus Malasera, maka tiga orang atas nama Firdaus Adi Kisworo, Wake Petrus, dan Ahmad Rangga sempat kembali mempraperadilankan Kejari Ngada pada bulan Juni 2017.
Namun PN Bajawa memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Dado, sebetulnya sudah sangat mudah bagi Kejari Ngada di bawah kepemimpinan Suwarsono untuk segera membawa Kasus Malasera ke jenjang penuntutan dan persidangan demi membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses.
“Pelepasan hak atas tanah aset Pemkab Nagekeo kepada PT Prima Indo Megah sebagai pembangunan rumah murah di Malasera, Kelurahan Danga, Kecaman Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT,” ujar Dado.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kejari Ngada belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba