Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polemik Pembangunan Pabrik Ikan Air Panas Flotim Ditanggapi Anggota DPRD
HEADLINE

Polemik Pembangunan Pabrik Ikan Air Panas Flotim Ditanggapi Anggota DPRD

By Redaksi16 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anton Lebu Maran
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 

Larantuka, Vox NTT-Dampak limbah pabrik ikan yang menuai keluhan masyarakat Air Panas, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Flores Timur, Komisi B, Bapak Anton Lebu Maran.

BACA: Belum Kantongi Izin Lingkungan, Pabrik Ikan Air Panas Masih Beroperasi

Anton Lebu Maran, kepada VoxNtt.com, Rabu (07/08/2018), mengatakankan awal mula rencana didirikan pabrik ikan TLB diwarnai dengan penolakan.

Penolakan tersebut berasal dari warga desa Mokantarak, pihak kecamatan, anggota DPRD Flotim, dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Flotim.

“Pada mulanya, semua menolak rencana pembangunan pabrik ikan di dekat lokasi tempat wisata Air Panas. Warga desa Mokantarak waktu itu menolak, pihak kecamatan, beberapa SKPD, dan seluruh anggota DPRD Flotim pada waktu itu, juga menolak”, kata Anton.

BACA:  Warga Air Panas Flotim Keluhkan Dampak Limbah Pabrik Ikan

Kepada VoxNtt.com, Anton Lebu mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat setempat terkait dampak limbah industri pabrik ikan TLB.

Setelah mendapat pengeluhan tersebut, beberapa anggota DPRD dari komisi B turun melakukan survei di lokasi pabrik. Di lokasi, tim komisi B sendiri melihat langsung limbah pabrik berupa bangkai ikan (kepala, tulang, dan perut ikan) dibiarkan berserakan di tepi pantai.

Lanjut Anton, segala bentuk pembangunan harus mengikuti Kajian Lingkungan Hidup yang Strategis (KLHS).

“Sebelah barat pabrik tersebut, terdapat hotel Mokantarak. Sebelah kiri pabrik adalah lokasi wisata air panas, sangat tidak masuk akal pabrik bisa berdiri di tengah-tengahnya. Kita hanya punya satu komitmen yakni ekosistem laut dan pantai di daerah wisata Air Panas, tetap bersih dan asri”, tegas mantan Kepala Desa (KADES) Mokantarak 2 periode ini.

Diungkapkan Anton Lebu, disinyalir ada kepentingan politik di balik berdirinya pabrik ikan PT. Tritunggal Lintas Benua (TLB) tersebut.

Beliau berharap cepat atau lambat pabrik ikan PT. Tri Tunggal Lintas Benua dapat ditutup.

“Ada kepentingan politik yang bergerak di balik usaha didirikan pabrik tersebut. Saya berdoa pabrik ikan cepat atau lambat ditutup” ungkap Anton.

Penulis: Sutomo Hurint

Editor: Irvan K

Flores Timur
Previous ArticleAksi Tolak UU MD3 di Polopo Ricuh, Atribut dan Gordon Kapres PMKRI Rusak
Next Article Di Manggarai, Sebanyak 17 Ribu Pemilih Eror di Aplikasi Sidalih

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.