Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Aksi Tolak UU MD3 di Polopo Ricuh, Atribut dan Gordon Kapres PMKRI Rusak
MAHASISWA

Aksi Tolak UU MD3 di Polopo Ricuh, Atribut dan Gordon Kapres PMKRI Rusak

By Redaksi16 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aksi unjuk rasa sejumlah oraganisasi kemahasiswaan di Kota Polopo-Sulawesi Selatan menolak penetapan UU MD3 (Foto: Dok. PMKRI Palopo)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Palopo, Vox NTT- Sejumlah organisasi kemahasiswaan di Polopo, Provinsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa menentang penetapan UU MD3 oleh DPR RI, Rabu (14/03/2018).

Organisasi kemahasiswaan nasional di bawah komunitas Cipayung Plus itu antara lain; PMKRI, GMNI, GMKI, PMII dan HMI.

Presidium Germas PMKRI Cabang Palopo Sancta Katarina, Saldianus E. Putra mengaku, mereka menggelar aksi demonstrasi menentang penetapan UU MD3 di Kantor DPRD Kota Palopo.

Menurut Saldi, para mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi pasal 73, 245, dan 122 dalam UU MD3. Pasal-pasal ini dianggap krusial dan menodahi nilai-nila demokrasi yang sudah dikembangkan di Indonesia.

Dalam unjuk rasa tesebut, kata dia, massa aksi membakar ban bekas di depan Kantor DPRD Kota Palopo sebagai tanda penolakan UU MD3.

“Saat api yang menyala, polisi mencoba memadamkan api bakaran ban itu, namun massa aksi tetap menahan tindakan oknum polisi yang mengamankan jalannya demonstrasi,” aku Saldi.

Kericuhan pun terjadi saat polisi mencoba memadamkan api tersebut. Tak hanya memaksa memadamkan api, kericuhan itu berujung dengan tindakan pemukulan terhadap sejumlah aktivis mahasiswa oleh polisi.

“Termasuk Dionisius Dwi Anjaya Ketua Presidium PMKRI Cabang Palopo yang mengakibatkan pakaian dan juga atribut Gordon rusak dan robek,” ungkap Saldi.

Dia menegaskan, tindakan kepolisian setempat memukul mahasiswa tidak mencerminkan sikap pengaman, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kelakuan oknum polisi tersebut akan diusut tuntas juga,” pintah Saldi.

Menurut dia, meski sejumlah elemen mahasiswa menolak UU MD3, namun tampak DPRD Kota Palopo membisu.

Karena itu, Saldi dan kawan-kawan berkomitmen akan terus berjuang untuk mempertahankan rasa keadilan di Indonesia.

Perjuangan itu salah satunya dengan menolak sejumlah pasal krusial dalam UU MD3 karena dianggap sudah membatasi hak kritik masyarakat terhadap lembaga dewan.

“Kami akan melakukan aksi jilid dua untuk terus menuntut. Pertama, menggunggat Mahkamah Konstitusi untuk megusut tuntas gugatan tentang revisi UU MD3. Dan kedua, memproses oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan saat aksi itu,” ujar Saldi.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak kepolisian di Palopo belum berhasil dikonfirmasi seputar aksi kekerasan tersebut.

 

KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai makassar
Previous ArticleMakna “Sekuntum Bunga” dan Lagu “Jangan Salah Menilaiku” Ala Marsel-Djafar
Next Article Polemik Pembangunan Pabrik Ikan Air Panas Flotim Ditanggapi Anggota DPRD

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.